8.204 Penduduk Lingga Belum Miliki KTP Elektronik

id 8.204,Penduduk,Lingga,Belum,Miliki,KTP,Elektronik

Tugas tim jemput data di lapangan. Dengan fasilitas tambahan ini, satu harinya bisa merekam data 1.000 jiwa. Kalau tidak ada kendala, paling lama 20 hari sudah bisa selesai, masyarakat hanya diminta menyiapkan Kartu Keluarga saja
Lingga (Antara Kepri) - Sebanyak 8.204 jiwa penduduk di Kabupaten Lingga belum lakukan perekaman data kependudukan secara elektronik, kata staf khusus Bupati Lingga Bidang Administrasi Hukun dan Pemerintahan Daerah, Rudi Purwonugroho.

"Dari data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, masih ada 8.204 jiwa atau sekitar 10 persen yang belum memiliki KTP Elektronik," kata dia yang dihubungi dari Lingga, Selasa.

Untuk menyelesaikan perekaman data tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan Mendagri, Rudi mengatakan, Bupati Lingga Alias Wello telah menginstruksikan dinas terkait untuk menindak lanjutinya.

"Hari ini sudah mulai. Ditargetkan sebelum 30 September semuanya sudah terdata," ungkapnya.

Untuk teknis perekaman, lanjutnya, tim dari Disdukcapil telah difasilitasi perangkat tambahan berupa perekam data mobile, dan dua unit laptop.

"Tugas tim jemput data di lapangan. Dengan fasilitas tambahan ini, satu harinya bisa merekam data 1.000 jiwa. Kalau tidak ada kendala, paling lama 20 hari sudah bisa selesai, masyarakat hanya diminta menyiapkan Kartu Keluarga saja," terang Rudi.

Menurutnya, rata-rata penduduk yang belum melakukan perekaman data secara elektronik tersebut, merupakan penduduk di wilayah pesisir dan kepulauan.

Hal itu terbilang wajar, karena banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pengurusan KTP elektronik (E-KTP) penduduk di wilayah tersebut, salah satunya persoalan akses transportasi menuju pusat pendataan terdekat yang masih minim.

Rudi juga mengatakan, untuk target perekaman data elektronik ini tidak termasuk dengan proses pembuatan E-KTP.

"Kami mendata dulu. Kalau untuk proses pembuatan KTPnya bisa memakan waktu lama. Disdukcapil Lingga masih memiliki keterbatasan sarana," ungkapnya.

Namun, untuk target yang diharapkan Mendagri hingga 30 September mendatang, dikatakan Rudi, sudah termasuk proses pembuatan akte kelahiran.

"Disdukcapil akan menjalin kerjasama dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya untuk sekaligus memproses akta kelahiran," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE