FKIJK Daftarkan 2.029 Pekerja Bintan BPJS Ketenagakerjaan

id FKIJK,jaminan,sosial,Daftar,Pekerja,Bintan,BPJS,Ketenagakerjaan

Dibayarkan selama 3 bulan oleh perusahaan yang bersedia, kami mendukung. Sehingga terkumpul lebih dari 2.000 orang pekerja yang akan dibayarkan
Batam (Antara Kepri) - Forum Komunikasi Institusi Jasa Keuangan Kepulauan Riau mendaftarkan 2.029 orang pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kepri, Uzersyah di Batam Kepri, Minggu mengatakan sengaja mengumpulkan perusahaan-perusahaan jasa keuangan untuk ikut membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dalam peringatan Insurance Day 2016.

Penyerahan bantuan CSR diberikan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Tenaga Kerja Rentan, yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui donasi dari korporasi maupun masyarakat umum.

"Dibayarkan selama 3 bulan oleh perusahaan yang bersedia, kami mendukung. Sehingga terkumpul lebih dari 2.000 orang pekerja yang akan dibayarkan," kata Uzersyah.

Ia berharap semakin banyak perusahaan yang mau menggunakan dana tanggung jawab sosialnya untuk membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Afdiwar Anwar mengatakan penyaluran dana CSR dalam bentuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah yang tepat.

Afdiwar mengapresiasi langkah OJK Kepri yang mengirimkan surat edaran ke seluruh mitranya untuk membayarkan iuran BPJS pekerja rentan seperti tukang ojek pedagang kecil dan penjaga masjid.

"Ini memang sangat tepat sasaran dengan diberikan ke dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja yang membutuhkan, khususnya para pekerja rentan, terutama yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi," kata dia.

Pekerja rentan perlu dibantu karena penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari, tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK, JHT dan JKM.

"Ke depan, kami berharap perusahaan atau instansi lain dapat mengikuti jejak FKIJK dalam mefasilitasi para pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Afdiwar.

Pekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan kepesertaan dua program jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama tiga bulan pertama.

Selanjutnya pekerja bisa melanjutkan iuran sendiri bahkan bisa ditambahkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat disesuaikan dengan tingkat penghasilan setiap bulan.

Senada dengan Afdiwar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Achmad Fatoni mengatakan perlindungan yang diberikan BPJS Ketekenagakerjaan tidak hanya pembayaran biaya kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja. Melainkan juga membayarkan penghasilan yang hilang saat terjadi musibah.

"Ini perlu, karena saat dirawat, pekerja tidak dapat penghasilan. Itu diganti," kata dia.

Pekerja rentan diasumsikan memperoleh penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan, Artinya Rp30 ribu dalam sehari.

"Sehari diberikan Rp30.000, sebagai perlindungan, untuk menekan angka kemiskinan," kata Fatoni. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE