Penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan tekan COVID-19

id Penyekatan mudik lokal

Penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan tekan COVID-19

Pembatas jalan dipasang di perbatasan jalur darat antara Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rudy Chua mendukung penyekatan jalur darat di perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, selama 10-17 Mei 2021, dalam penerapan larangan mudik Lebaran guna menekan penularan COVID-19.

"Kami mendukung, karena demi kebaikan kita bersama. Apalagi kasus COVID-19 di daerah ini tengah melonjak," kata dia di Tanjungpinang, Senin (10/5).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang larangan mudik lokal antarkabupaten/kota demi menekan penyebaran COVID-19.

Politikus Hanura itu menyebut berdasarkan konfirmasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan, warga Tanjungpinang yang akan berangkat ke Bintan diharapkan mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker.

Selain itu, warga harus memiliki tujuan disertai alasan yang jelas dan kuat, misalnya melakukan kunjungan keluarga dengan alamat yang jelas, memiliki usaha atau melaksanakan usaha atau bekerja di Bintan.

"Kalau tujuan berlibur di kawasan pariwisata Bintan, diharapkan menunjukkan bukti reservasi hotel dan kegiatan lain yang bersifat penting di daerah itu," ujarnya.

Untuk kegiatan lain yang tidak bersifat penting, semisal berdarmawisata ke objek wisata pantai di Bintan agar dapat ditunda sementara selama tanggal tersebut.

"Untuk diketahui pula, perjalanan Tanjungpinang ke Bintan tidak diwajibkan memiliki atau melakukan tes usap PCR, antigen atau GeNose," katanya.

Kabag Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson mengatakan penyekatan mudik sudah mulai dilaksanakan sejak Jumat (7/5), namun baru efektif pada hari ini.

Sejak penyekatan, belum ditemukan masyarakat atau pengendara yang ditolak keluar masuk di dua wilayah itu, karena masyarakat yang melakukan perjalanan memiliki alamat dan tempat tinggal yang jelas.

"Pengawasan protokol kesehatan diperketat. Mereka wajib memakai masker dan menjaga jarak saat berkendara (khususnya roda empat, red.)," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE