Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kajari Tanjungpinang melalui Kasipidsus Dasril membenarkan bahwa penyelidikan tersebut berasal dari laporan masyarakat.
"Memang benar, tapi masih dalam tahap klarifikasi," kata Dasril di Tanjungpinang, Rabu.
Dasril mengaku kejaksaan sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kendati begitu, dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai dugaan perkara korupsi yang sedang ditangani.
"Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana reses anggota DPRD Tanjungpinang, indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan penyalahgunaan biaya makan minum.
Berita Terkait
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Komentar