KPK sita uang tunai dari rumah mewah Rektor Unila

id Lampung,Bnadarlampung,KPK,OTT Rektor Unila

KPK sita uang tunai dari rumah mewah Rektor Unila

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan rumah mewah milik tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani di Bandarlampung, Rabu, (24/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam kantong plastik dan ras ransel usai menggeledah rumah mewah rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani di Bandarlampung, Rabu. Lurah Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung, Sumarno, yang ikut menyaksikan penggeledahan oleh tim penyidik KPK, mengonfirmasi hal itu.

"Tadi saya turut menyaksikan. Ada uang tunai dalam plastik dan tas ransel yang diamankan oleh tim penyidik KPK," kata Sumarno di Bandarlampung, Rabu.

Selain uang tunai, kata Sumarno, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang, seperti kuitansi, sertifikat, satu unit laptop, dan flash disc milik tersangka Karomani.

"Untuk jumlah nominal uangnya, saya tidak tahu berapa yang disita; tapi dalam pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan yang ada di ruang kerja Pak Karomani di rumah itu," jelasnya.

Menurut Sumarno, Karomani belum lama menempati rumah mewah di Kelurahan Rajabasa Jaya itu.

"Yang bersangkutan baru bulan lalu mengadakan acara syukuran untuk rumahnya, jadi belum lama," tambahnya.

Hal serupa juga dikatakan Ketua RT 07 Kelurahan Rajabasa Jaya, Hasurudin, yang turut menyaksikan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani tersebut.

"Ya, tadi yang saya lihat hampir semua ruangan, baik lantai satu dan dua diperiksa semuanya," ujar Hasurudin.

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani, Rabu, sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah barang sitaan yang dimasukkan ke dalam beberapa koper.

Sementara itu, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita uang tunai dan ransel dari rumah mewah Karomani

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE