ICW sebut penyalahgunaan anggaran jadi modus korupsi paling dominan pada semester I tahun 2022

id ICW,Modus Korupsi,Penyalahgunaan Anggaran

ICW sebut penyalahgunaan anggaran jadi modus korupsi paling dominan pada semester I tahun 2022

Tangkapan layar - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ditemukan tiga modus koruptor yang paling dominan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia pada semester I tahun 2022, dan yang terbanyak adalah penyalahgunaan anggaran.

“Selama semester I tahun 2022, modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran. Kemudian, modus lainnya adalah mark up (penggelembungan harga) dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif,” kata Diky sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Ahad

Ia menyampaikan dari 252 kasus yang ditangani aparat penegak hukum selama semester I tahun 2022 itu, modus penyalahgunaan anggaran merupakan modus yang digunakan oleh para koruptor dalam 147 kasus.

Sementara itu, modus penggelembungan harga ditemukan dalam 30 kasus dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif dalam 20 kasus.

Menurut Diky, ketiga modus itu sering ditemukan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah.

“Sebetulnya, ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah dan hal ini terkonfirmasi sebab dari 252 kasus yang berhasil diusut aparat penegak hukum, sekitar 53 persen atau 134 kasus berdimensi pengadaan barang/jasa,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICW ungkap 3 modus korupsi paling dominan pada semester I tahun 2022

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE