Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai tidak ada gunanya massa yang tidak menyetujui UU KUHP baru melakukan protes dengan menginap di DPR.
"Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna di Jakarta, Selasa.
LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi "berkantor" di DPR dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.
LBH Jakarta juga mengajak masyarakat mengunggah foto dengan pose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.
Yasonna mempersilakan mereka mengajukan uji materi dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.
"Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari 'Institution For Criminal Justice Reform saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna.
Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis mengatakan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI yang antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.
Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, menurut Usman, akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai. Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai.
KUHP baru, menurut Usman, mengembalikan pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sesungguhnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 baik secara langsung maupun melalui sarana audiovisual atau digital, masing-masing dapat dihukum hingga 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yasonna: Tidak ada gunanya menginap di DPR untuk protes KUHP
Berita Terkait
KPK periksa anggota DPR RI Ihsan Yunus
Kamis, 18 April 2024 12:27 Wib
BPBD: Sebanyak dua desa di Lombok Utara diterjang banjir
Rabu, 17 April 2024 9:35 Wib
Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 14:44 Wib
Bupati Natuna ajak masyarakat jaga kondusivitas selama Lebaran Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:27 Wib
Presiden dan Wapres shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 10 April 2024 8:20 Wib
1,2 juta kendaraan telah meninggalkan Jabotabek
Selasa, 9 April 2024 14:04 Wib
Bandara Batam layani 118 penerbangan pada H-4 Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 10:43 Wib
Kemenag: Sidang isbat penetapan Idul Fitri 1445 H digelar 9 April 2024
Kamis, 4 April 2024 14:56 Wib
Komentar