Menhukham Yasonna: tidak ada guna menginap di DPR untuk protes KUHP

id kuhp,yasonna h laoly ,menkumham,dpr

Menhukham Yasonna: tidak ada guna menginap di DPR untuk protes KUHP

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai tidak ada gunanya massa yang tidak menyetujui UU KUHP baru melakukan protes dengan menginap di DPR.

"Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna di Jakarta, Selasa.

LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi "berkantor" di DPR dengan menginap di DPR pada 6 Desember 2022.

LBH Jakarta juga mengajak masyarakat mengunggah foto dengan pose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Yasonna mempersilakan mereka mengajukan uji materi dan percaya dengan putusan hakim konstitusi.

"Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari 'Institution For Criminal Justice Reform saja semacam LSM juga menyatakan ini sudah waktunya, bahwa ada perbedaan persepsi ya tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen, dan kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi silakan aja JR itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna.

Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis mengatakan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI yang antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara, menurut Usman, akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai. Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai.

KUHP baru, menurut Usman, mengembalikan pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sesungguhnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 baik secara langsung maupun melalui sarana audiovisual atau digital, masing-masing dapat dihukum hingga 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yasonna: Tidak ada gunanya menginap di DPR untuk protes KUHP

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE