Presiden tandatangani pemberhentian Sekda Sulsel

id jokowi teken pemberhentian sekprov Sulsel,sulsel, sekda sulsel, presiden,sekdaprov sulsel, kasus sekdaprov sulsel

Presiden tandatangani pemberhentian Sekda Sulsel

Sekdaprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan dari jabatannya.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel

Makassar (ANTARA) - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Imran Jausi mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," kata Imran Jausi dalam keterangan resminya di Makassar, Rabu.

Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia menjelaskan.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut Prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan,  evaluasi untuk jabatan Sekprov memang dilakukan oleh kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar surat keputusan pemberhentian.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken pemberhentian Sekprov Sulsel

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE