Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung.
"Untuk berkas nya kemarin (Rabu-red) dikembalikan," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Dedi menjelaskan, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan melimpahkan kembali tahap I.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka, yakni Ismail Bolong dan dua rekannya berinisial BP dan RP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri terima pengembalian berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong
Komentar