Polri terima pengembalian berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong

id tambang ismail bolong, pertambangan ilegal kaltim, mabes polri, kejaksaan agung, kadiv humas polri, irjen dedi prasetyo

Polri terima pengembalian berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Untuk berkas nya kemarin (Rabu-red) dikembalikan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung.

"Untuk berkas nya kemarin (Rabu-red) dikembalikan," kata Dedi di Jakarta, Kamis.

Dedi menjelaskan, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan melimpahkan kembali tahap I.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Ketiga tersangka, yakni Ismail Bolong dan dua rekannya berinisial BP dan RP.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri terima pengembalian berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE