KPK panggil Sekda Provinsi Papua sebagai saksi kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

id Kpk,Lukas Enembe

KPK panggil Sekda Provinsi Papua sebagai saksi kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30-1-2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memanggil Sekda Provinsi Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK rencananya akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut di Mako Polda Papua, adapun para saksi tersebut yakni:

1. Ridwan Rumasukun (Sekda Pemerintah Provinsi Papua)
2. Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura)
3. Melinda Syalom Bawole (Notaris)
4. Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri)
5. Nursalam Syamsudin Direktur (PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera)
6. Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai)
7. Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon)
8. Septinus Mampor (CV Skylander)
9. Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh)
10. Daniel R.R Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi)
11. Moch. Safroni (Sopir)

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekda Papua sebagai saksi kasus Lukas Enembe

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE