Batam (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau mengajak pelaku usaha agar mendaftarkan produk dagangnya agar mendapatkan nomor izin edar.
Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari di Batam, Rabu mengatakan hal tersebut merupakan pengawasan pre-market yang dilakukan Balai POM kepada pelaku usaha sebelum produk yang dihasilkan, khususnya pangan olahan beredar dipasarkan.
"Kita juga berkolaborasi antara Balai POM di Batam dan Direktorat Registrasi Makanan Olahan Balai POM, kita jemput bola untuk nomor registrasi pangan olahan," kata Musthofa.
Baca juga:
Polda Kepri pastikan tidak ada korban WNI dari kasus "love scamming" di Batam
Dinas Bina Marga Batam siagakan puluhan alat berat demi antisipasi banjir
Ia menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait perizinan pangan olahan dan menyediakan layanan registrasi pangan olahan.
"Dengan harapan di desk itu, dokumen lengkap, mulai dari pembuatan akun, email sampai dengan nomor izin edar akan terlayani," ujar dia.
Produk pangan olahan yang sudah memiliki nomor registrasi dari Balai POM, maka dari segi legalitas produk sudah bisa dijual dan diedarkan.
"Kita juga sudah melakukan pendampingan UMKM di Kepri, dan dari data itu kami lakukan pendampingan dengan terbitnya NIB di aplikasi e-sertifikasi yang kemudian mendapatkan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)," ujar dia.
Dengan begitu ia berharap pelaku usaha segera melakukan pendaftaran dengan cara yang sudah sangat mudah melalui aplikasi yang sudah disediakan.
"Jadi supaya mereka pelaku usaha bisa daftar agar dapat legalitas produk dan juga jaminan keamanan dan mutu dari produk yang diedarkan," demikian Musthofa.
Baca juga:
Pemkot Batam tingkatkan kualitas pelayanan pemakaman
Bapenda Kepri razia kendaraan guna optimalkan capaian pajak
Polri-Polisi China tindak lanjuti deklarasi AMMTC ke-17 di Labuan Bajo
Polda Kepri tangkap 88 pelaku "love scamming" asal Tiongkok di Batam
Komentar