Kementerian Luar Negeri upaya bebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia

id penghapusan hukuman mati malaysia,perlindungan wni,wni terancam hukuman mati

Kementerian Luar Negeri upaya bebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia

Ilustrasi - Hukuman mati. ANTARA/HO/pri. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri berupaya membebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia, menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.

Berdasarkan kunjungan langsung yang dilakukan enam perwakilan RI di Malaysia, Kemlu mencatat 77 WNI, yang telah dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Persekutuan Malaysia agar hukuman diringankan.

“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Jumat.

Dari jumlah itu, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life.

Melalui UU itu, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara minimum 30 tahun penjara dan maksimum 40 tahun penjara.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu berupaya bebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE