JPU mendakwa Dadan Tri Yudianto karena terima Rp11,2 miliar dalam kasus suap MA

id Dadan Tri Yudianto,suap di MA,dakwaan Dadan Tri Yudianto,jaksa penuntut umum,jpu

JPU mendakwa Dadan Tri Yudianto karena terima Rp11,2 miliar dalam kasus suap MA

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto menerima uang sejumlah Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang miliaran rupiah tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA.

"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dijelaskan jaksa, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Dadan Tri Yudianto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dalam hal ini, Dadan disebut menjembatani Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA saat itu.

Tujuannya adalah untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka.

Jaksa mengatakan Dadan Tri Yudianto dikenalkan dengan Hasbi Hasan pada sekitar awal Februari 2022 oleh istrinya, Riris Riska Diana. Setelah perkenalan tersebut, Dadan disebut sering berkomunikasi dengan Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono. Dalam pertemuan tersebut, Timothy yang mengetahui Dadan memiliki relasi dengan pejabat pusat, menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dadan Tri Yudianto didakwa terima Rp11,2 miliar dalam kasus suap MA

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE