Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara akibat mengonsumsi narkotika

id Ibra Azhari,narkotika,artis

Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara akibat mengonsumsi narkotika

Ibra Azhari dan wanita berinisial NDY dalam jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. 

Ia menjelaskan, hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
 

"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi.
 

Baca juga:
Kaesang minta kader PSI di Kepri bekerja keras menangkan Prabowo-Gibran

KPU Tanjungpinang mulai melipat sekitar 800 ribu surat suara Pemilu 2024

KPU Kepri : Seluruh parpol dan calon DPD RI sudah sampaikan LADK Pemilu 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE