Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan ruang peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri jelang masa tenang, paling lama tanggal 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay di Tanjungpinang, Kamis mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait melalui Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.
"Penertiban APK yang dimaksud berupa spanduk, baliho, hingga poster yang memuat materi kampanye, termasuk pada posko partai politik baik di lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan maupun lokasi lainnya," kata Haris.
Haris menyebut apabila sampai dengan tanggal 11 Februari 2024, masih ada APK yang belum ditertibkan, maka akan dilakukan penertiban secara bersama oleh pemerintah daerah, penyelenggara dan peserta pemilu.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bintan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) agar dapat mengerahkan bantuan personel dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam kaitan untuk menertibkan APK.
"Informasi yang kami terima, satpol pp sudah menyiapkan 100 personel, demikian pula dinas perkim siap menurunkan mobil crane untuk membersihkan APK di lokasi-lokasi tertentu," ujar Haris.
Haris menargetkan penertiban APK peserta pemilu di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bintan selesai paling lama tanggal 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari.
Ia menyampaikan jika sampai batas waktu tersebut masih ada APK yang belum diturunkan, partai politik atau peserta pemilu bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif.
"Kami harapkan peserta Pemilu lebih proaktif membersihkan APK masing-masing, karena pada saat bersamaan penyelenggara juga tengah sibuk menuju hari pencoblosan surat suara," ucap Haris.
Ia turut mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aktivitas berbau kampanye selama masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Namun demikian, peserta Pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan internal, misalnya penguatan kapasitas saksi di TPS.
"Terkait kesiapan, Insya Allah KPU sudah sangat siap melaksanakan Pemilu tanggal 14 Februari 2024," demikian Haris.
Berita Terkait
KPU Kepri minta tim paslon bersihkan APK pilkada secara mandiri
Selasa, 26 November 2024 7:50 Wib
KPU Karimun gunakan mobil derek untuk turunkan APK di lokasi sulit
Senin, 25 November 2024 7:18 Wib
Bawaslu Kepri siapkan crane bersihkan APK Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 12:05 Wib
KPU Natuna gandeng pihak ketiga untuk bersihkan APK paslon
Sabtu, 23 November 2024 16:43 Wib
Bawaslu Natuna-Kepri imbau tim paslon singkirkan APK secara mandiri
Sabtu, 23 November 2024 11:59 Wib
Bawaslu Lingga-Kepri kerahkan 100 personel awasi pembersihan APK Pilkada
Sabtu, 23 November 2024 11:14 Wib
KPU dan Bawaslu Karimun pastikan APK diturunkan sebelum masa tenang
Sabtu, 16 November 2024 13:17 Wib
KPU Natuna perbolehkan penggunaan gambar Prabowo di APK
Senin, 4 November 2024 7:05 Wib
Komentar