KPU Bintan beri ruang peserta pemilu tertibkan APK menjelang masa tenang

id APK

KPU Bintan beri ruang peserta pemilu tertibkan APK menjelang masa tenang

KPU Bintan, Kepri, gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilu Tahun 2024 di Tanjungpinang, Kamis (8/2/2024). ANTARAOgen.

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan ruang peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri jelang masa tenang, paling lama tanggal 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay di Tanjungpinang, Kamis mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait melalui Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.

"Penertiban APK yang dimaksud berupa spanduk, baliho, hingga poster yang memuat materi kampanye, termasuk pada posko partai politik baik di lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan maupun lokasi lainnya," kata Haris.

Haris menyebut apabila sampai dengan tanggal 11 Februari 2024, masih ada APK yang belum ditertibkan, maka akan dilakukan penertiban secara bersama oleh pemerintah daerah, penyelenggara dan peserta pemilu.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bintan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) agar dapat mengerahkan bantuan personel dan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam kaitan untuk menertibkan APK.

"Informasi yang kami terima, satpol pp sudah menyiapkan 100 personel, demikian pula dinas perkim siap menurunkan mobil crane untuk membersihkan APK di lokasi-lokasi tertentu," ujar Haris.

Haris menargetkan penertiban APK peserta pemilu di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bintan selesai paling lama tanggal 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari.

Ia menyampaikan jika sampai batas waktu tersebut masih ada APK yang belum diturunkan, partai politik atau peserta pemilu bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif.

"Kami harapkan peserta Pemilu lebih proaktif membersihkan APK masing-masing, karena pada saat bersamaan penyelenggara juga tengah sibuk menuju hari pencoblosan surat suara," ucap Haris.

Ia turut mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aktivitas berbau kampanye selama masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Namun demikian, peserta Pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan internal, misalnya penguatan kapasitas saksi di TPS.

"Terkait kesiapan, Insya Allah KPU sudah sangat siap melaksanakan Pemilu tanggal 14 Februari 2024," demikian Haris.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE