KPU lakukan pemungutan suara ulang di 686 tempat

id KPU RI,Hasyim Asy'ari,Bawaslu RI,Pemilu 2024,Pilpres 2024,Pemungutan Suara Ulang

KPU lakukan pemungutan suara ulang di 686 tempat

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyimak pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww. (ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan yang dilaksanakan mulai 15  hingga 24 Februari 2024.

Jumlah TPS yang menjalani pemungutan suara ulang berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata Hasyim di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan itu KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," kata dia.

Pada Rabu (21/2), Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi 780 TPS untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Lolly menjelaskan rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 PKPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU bakal lakukan pemungutan suara ulang di 686 TPS

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE