DPRD Kepri setujui usulan ranperda pemberantasan narkotika

id Ranperda pemberantasan narkoba,kepri, dprd kepri, jumaga nadeak

DPRD Kepri setujui usulan ranperda pemberantasan narkotika

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) yang diusulkan Pemprov Kepri.

Persetujuan itu disampaikan DPRD melalui sidang paripurna kelima masa sidang pertama tahun 2024 di ruang Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kamis (13/3).

"Seluruh fraksi menyetujui pembahasan ranperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah atau perda," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak selaku pimpinan sidang paripurna.

Baca juga: Pemkab Natuna terima usulan pemekaran kecamatan

Sebelum menyetujui itu, rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian pandangan dari perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda FP4GNPN.

Wakil fraksi partai Golkar Mustamin Bakri menyampaikan dari informasi yang diperoleh, terdapat tiga provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda FP4GNPN, salah satunya Provinsi Kepri.

Oleh karena itu, kata dia, usulan ranperda tersebut harus menjadi perhatian DPRD Kepri agar proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan lancar tanpa kendala apapun dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Selain itu, ia juga menyoroti pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di dalam Ranperda FP4GNPN hanya dianggarkan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca juga: Polresta Barelang terima penghargaan atas penangkapan buronan Interpol Yusuke Yamazaki

"Hal ini perlu ditinjau kembali, karena secara otomatis semua pelaksanaan fasilitasi penganggarannya berada di satu badan, padahal dalam pelaksanaan fasilitasi baik dalam bentuk kegiatan, atau pemenuhan sarana dan prasarana dapat dianggarkan pada perangkat daerah lain, seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan dan perangkat daerah lainnya yang terkait," ujarnya.

Sementara, wakil dari fraksi PKS Wahyu Wahyudin mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya perencanaan dan pembahasan Ranperda (FP4GNPN) sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika.

Fraksi PKS juga menilai pentingnya melibatkan publik secara luas serta mendorong dan mendukung pemda untuk terus melakukan monitoring hingga evaluasi secara berkala yang hasilnya ke depan diinformasikan kepada publik secara luas, sehingga semua pihak bisa bersama-sama untuk menekan angka kasus narkotika yang ada di Kepri.

Baca juga: Dinkes Kepri turunkan tim kesehatan pantau dagangan takjil

"Kita menyambut baik dengan adanya ranperda ini sebagai langkah menekan peredaran narkotika di Kepri yang tergolong tinggi," ujar Wahyudin.

Sementara, Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kepri yang telah menerima usulan Ranperda FP4GNPN.

Ia menyebut dalam perkembangannya, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Baca juga: Kemenag Kepri: Batas akhir sertifikasi produk wajib halal adalah 17 Oktober 2024

Salah satu amanat dalam Instruksi Presiden itu adalah pembentukan regulasi oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kemudian, terdapat penegasan melalui pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika," ucap Marlin.

Marlin berharap pembahasan Ranperda FP4GNPN dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di tahun 2024.

Baca juga:
Pemko Batam lakukan pemerataan bangun infrastruktur pulau penyangga

Pemkab Natuna tanggung biaya pemeriksaan kesehatan para calon jamaah haji

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE