Disnaker Tanjungpinang buka posko pengaduan THR

id Posko pengaduan THR tanjungpinang

Disnaker Tanjungpinang buka posko pengaduan THR

Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) sampai H+10 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang Efendi mengatakan posko tersebut dibuka sejak 20 Maret hingga 20 April 2024.

"Posko ini bertujuan untuk melayani pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak pemberi kerja," kata Efendi di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menjelaskan berdasarkan aturannya pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum Lebaran. Bagi karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan itu, bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Tanjungpinang.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan mediasi, sehingga hak-hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi.

Efendi menyebutkan jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.

“Kalau masa kerja di bawah satu tahun, nanti proporsional saja,” ungkap Efendi.

Pembayaran THR, lanjut Efendi, secara aturan harus dibayar penuh secara langsung dan tidak ada sistem cicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja

Oleh karena itu, ia turut mengimbau perusahaan atau pemberi kerja membayarkan THR tepat waktu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Pekerja.

“THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan denda sekitar lima persen dari total THR yang dibayarkan ke pekerja," katanya.

Ia menambahkan THR juga merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pembayaran THR ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, karena berkontribusi terhadap perputaran uang pada hari raya Idul Fitri.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE