Kantor Daerah DPD Simpul Interaksi dengan Masyarakat

id Kantor, Daerah, DPD,batam,kepri,aida, Simpul, Interaksi,aspirasi, Masyarakat

Batam (ANTARA Kepri) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari Provinsi Kepulauan Riau Hajah Aida Ismeth Abdullah mengatakan keberadaan Kantor Perwakilan DPD RI di tiap ibu kota provinsi bermakna sebagai simpul interaksi antara anggota DPD dan masyarakat setempat.

"Melalui kantor daerah, anggota DPD RI dapat membangun komunikasi dan interaksi guna menyerap aspirasi publik dan daerah untuk diteruskan ke tingkat pusat," kata Aida Ismeth Abdullah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa.

Hajah Aida Ismeth Abdullah bersama sejumlah anggota DPD RI lainya mendampingi Ketua DPD RI, Irman Gusman, yang melakukan kunjungan kerja ke Kepri pada tanggal 16--18 April 2012.

Sebelumnya, Aida Ismeth Abdullah juga memberikan sambutan mewakili anggota DPD RI dari Provinsi Kepri pada peresmian kantor sementara DPD RI provinsi tersebut di Batam, Senin (16/4).

Aida menjelaskan, dengan hadirnya Kantor Perwakilan DPD RI di tiap ibu kota provinsi, khususnya di Provinsi Kepri, dapat memperjelas pola komunikasi dan interaksi antara `anggota DPD RI dan masyarakat serta daerah sesuai dengan amanah UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut dia, pembangunan kantor daerah DPD RI merupakan amanah UU MD3 pada Pasal 227 Ayat (4) yang menyebutkan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, maka anggota DPD RI mempunyai kantor di ibu kota provinsi.

Kemudian, pada Pasal 224 Ayat (2) UU MD3 menyebutkan anggota DPD RI dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

"Kita harapkan hadirnya kantor daerah DPD RI di Batam ini dapat menjadi simpul komunikasi antara masyarakat dan daerah dengan anggota DPD RI asal Provinsi Kepri," katanya.

Istri mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah ini mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri pada era kepemimpinan Ismet Abdullah sudah melaksanakan amanah UU MD3 dengan mengalokasikan lahan untuk pembangunan kantor perwakilan daerah DPD Kepri di Tanjungpinang pada tahun anggaran 2009.

Karena proses birokrasi yang belum selesai dan sambil menunggu prosesnya, maka Pemerintah Provinsi Kepri meminjampakaikan aset milik Badan Pengusahaan Batam sebagai kantor sementara daerah DPD RI Kepri di Sekupang, Batam, katanya menjelaskan.

"Atas nama rekan-rekan anggota DPD RI dari Kepri, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang saat ini dipimpin oleh Bapak Muhammad Sani," katanya.

Menurut dia, DPRD Provinsi Kepri juga telah menyetujui sebagian bangunan yang sebelumnya adalah Kantor Gunernur Kepri, sebagai kantor sementara daerah DPD RI di Kepri.

Pada kesempatan tersebut, Aida juga berharap agar Sekretariat Jendral DPD RI bisa terus mengupayakan pembangunan kantor daerah DPD RI Kepri yang definitif di Tanjungpinang.

Menurut Aida melalui kantor sementara daerah DPD RI Kepri di Batam ini sehingga ada kepastian dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat dan "stakeholder" daerah.

"Kami harapkan masyarakat dan 'stakeholder' daerah dapat menyampaikan aspirasinya melalui kami untuk disampaikan kepada pemerintah pusat," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kantor sementarta daerah DPD RI di Batam ini, masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat tidak perlu pergi ke Jakarta, tetapi bisa menyampaikannya melalui anggota DPD.

(R024/D007)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE