Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan adanya dua calon anggota legislatif berkampanye dengan cara bagi-bagi contoh surat suara pada masa tenang Pemilu 9 April 2014.
Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, kedua caleg tersebut masing-masing caleg DPRD Provinsi Kepri, SB dan caleg DPRD Karimun, K.
"Panwascam Kundur melaporkan kepada kami bahwa SB bagi-bagi contoh surat suara pada Minggu (6/4). Ada rekaman videonya dan contoh surat suaranya juga ada," kata dia.
Ia mengatakan juga memanggil K yang juga melakukan pelanggaran yang sama.
"Bagi-bagi contoh surat suara yang berisikan nama dan nomor urut caleg termasuk kategori kampanye. Itu pelanggaran karena dilakukan pada masa tenang," kata dia.
Ia mengatakan masih mendalami dua laporan tersebut dengan meminta keterangan kepada kedua caleg tersebut.
"Nanti akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut mengacu pada Pasal 301 Undang-undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, yaitu tentang sanksi pidana bagi pelanggaran Pemilu.
Ancaman bagi pelakunya, menurut dia adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
"Kami ingatkan kembali kepada para caleg agar jangan melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, apalagi pada hari H. Selain itu, membawa contoh surat suara, kartu nama atau alat peraga kampanye berbentuk lain saat mencoblos juga dilarang," kata dia.
Tiuridah menambahkan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan Gakkumdu untuk membahas beberapa pelanggaran, termasuk kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri Abdul Malik dalam kampanye Partai Golkar di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur pada pekan lalu.
Dalam pembahasan dengan Gakkumdu, Senin sore, hadir Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Karimun Ipda S Sitorus dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Leo R Haribuwono.
"Pembahasan dengan Gakkumdu belum selesai. Besok akan saya informasikan hasilnya," tambah Tiuridah. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Berita Terkait
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:40 Wib
Begini tanggapan Cak Imin soal Prabowo ke PKB
Rabu, 24 April 2024 10:59 Wib
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Komentar