Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh peserta Pemilu Legislatif 2014 baik parpol maupun caleg untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang baru lalu secara menyeluruh.
"Laporannya harus lengkap, dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu (11 Januari 2013) hingga seminggu setelah pemungutan suara. Dalam laporan itu juga dilampirkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye caleg," kata Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Marsudi, di Tanjungpinang, Jumat.
Dia mengemukakan, laporan dana kampanye paling lambat diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 24 April 2014 tepat pukul 18.00 WIB. Peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye ke Sekretariat KAP di Kantor KPU Kepri, tidak akan dilayani.
"Laporan dana kampanye diaudit KAP. Kami ingatkan peserta pemilu melaporkannya tepat waktu," ungkapnya.
Caleg terpilih yang tidak melaporkan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon anggota dewan. Karena itu, partai politik sebaiknya memerhatikan kebijakan ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sanksinya sangat serius. Karena itu kami ingatkan peserta pemilu mengikuti peraturan yang ada," katanya.
Ia mengemukakan, laporan dana kampanye antara 10 partai yang ditetapkan pada 11 Januari 2013 berbeda dengan 2 partai lainnya. Perbedaan itu bersumber dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, karena 2 partai ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah beberapa hari 10 peserta pemilu lainnya ditetapkan.
"Mungkin 10 partai yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai peserta pemilu lebih awal menerima dan mengeluarkan dana kampanye," ungkapnya.
Marsudi juga mengingatkan calon anggota DPD RI dapil Kepri untuk melaporkan dana kampanye masing-masing. Jika tidak dilaporkan, mereka juga dapat dikenakan sanksi yang sama.
"Laporan dana kampanye dimulai setelah tiga hari ditetapkan sebagai calon anggota DPD dan sepekan setelah pemungutan suara. Mereka melaporkannya kepada KPU. KPU kemudian menyerahkan ke KAP untuk diaudit," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Komentar