Batam (Antara Kepri) - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau menetapkan dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial SA dan RN sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2010.
"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan dengan dua tersangka berinisial SA dan RN, penahanan akan dilakukan, itu menunggu waktu saja," kata Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Eckhart Palipia saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah aktivis LSM Kepri di Tanjungpinang, Selasa.
Eckhart Palipia mengatakan surat perintah penyidikan dan penetapan kedua pejabat yang diketahui sebagai mantan Sekretaris KPU Kepri dan Bendahara KPU Kepri itu sudah ditandatangani Kepala Kejari Tanjungpinang pada 9 September 2014.
Tersangka SA dan RN diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar lebih anggaran hibah dana Pilkada Gubernur Kepri 2010.
Pemeriksaan BPK RI atas APBD Kepri menyimpulkan KPU Kepri tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berusaha membuat laporan kegiatan fiktif berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dijadikan alibi penggunaan anggaran itu, begitu mengetahui adanya temuan BPK.
Sementara itu, saat aksi unjuk rasa berlangsung, Kejaksaan tengah memeriksa seorang inspektorat Pemprov Kepri yang ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Inspektorat itu diduga mengetahui aliran dana dan pembuatan SPJ fiktif sehingga tidak menutup kemungkinan untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 12 orang saksi, termasuk lima orang komisioner KPU Kepri 2010 dan Mantan Sekretaris Daerah Kepri Eddy Wijaya yang diketahui menandatangani dana hibah dari APBD itu.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPW LSM Lidik Kepri Indra Jaya mengharapkan Kejari Tanjungpinang serius menangani perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2010.
"Harapan untuk Kejari, Kejari jangan bermain, mohon jangan bermain dalam kasus korupsi KPU, kami ingin Kepri maju dan tidak ingin dipegang oleh orang-orang yang terindikasi korupsi," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI
Selasa, 30 April 2024 15:22 Wib
Pengusaha kembali dukung timnas Indonesia, dana terkumpul Rp27 miliar
Selasa, 30 April 2024 6:48 Wib
Komentar