Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tingkah laku Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer Kota Tanjungpinang yang keluar saat jam kantor akan segera di tindak tegas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang.
"Sebelumnya sudah diberitahu untuk PNS dilarang keluar saat jam kantor," kata Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, Senin.
Himbauan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut, menurutnya jika kedapatan ada pegawai yang keluar pada jam kerja maka akan diberi sanksi.
Meskipun laporan dari Satpol PP terkait delapan oknum PNS dan honorer masing-masing enam dari guru dan dua dari SKPD yang terjaring razia pada Senin (22/9) belum diterimanya.
Namun menurut Raja Khairani, jika terbukti benar, maka akan segera diberi sanksi.
"Kalau seandainya benar, maka akan diberikan sanksi teguran. Ada teguran ringan, sedang dan berat. Kalau kasusnya berat maka baru BKD yang langsung menanganinya," tegas Raja Khairani. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Komentar