Jakarta (Antara Kepri) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan bentrokan antara aparat Brimob dan TNI di Batam pada 19 November 2014 dipicu oleh tidak transparannya proses penegakkan hukum yang dilakukan Polri pada kasus bentrokan sebelumnya ketika terjadi penggerebekan gudang BBM ilegal pada 21 September 2014.
"Konflik terjadi salah satunya disebabkan kurangnya proses penegakan hukum Polri yang obyektif, tranparan," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hal ini, menurut dia, membuat pihak TNI merasa bahwa penyidikan yang dilakukan Polri memihak dan tidak adil.
Terkait hal ini, Komnas HAM pun mendatangi Mabes Polri untuk mendorong penyelesaian kasus bentrok TNI - Polri di Batam yang terjadi pada September dan November 2014 lalu. Beberapa hasil temuannya dikomunikasikan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan beberapa pejabat Mabes Polri.
Dikatakannya, proses hukum TNI dan Polri berbeda.
Proses hukum kepolisian, menurutnya, membutuhkan waktu yang panjang dari mulai penyelidikan, penyidikan, pelimpahan pengadilan sampai inkracht.
Sementara proses hukum di militer lebih singkat karena hanya mengadili pihaknya sendiri dengan menggunakan hukum pidana militer.
Dengan demikian, menurut dia, TNI merasa diperlakukan tidak adil karena anggotanya telah diberi sanksi, sementara Polri belum memberikan sanksi apapun terhadap anggotanya pada kasus bentrok bulan September.
Dikatakannya, Komnas HAM akan terus mengawal komitmen penegakkan hukum yang adil, imparsial dan obyektif sesuai janji kepolisian.
"Komnas HAM meminta Polri melakukan penegakan hukum seadil-adilnya, imparsial, serta objektif," ujarnya.
Pada Rabu (19/11) terjadi bentrokan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Riau dengan oknum anggota TNI Yonif 134/Tuah Sakti.
Kejadian ini pada awalnya disebabkan saling tatap antara dua anggota TNI dengan dua anggota Brimob.
Bentrokan yang diliputi aksi tembak itu menyebabkan satu anggota TNI tewas dan satu warga sipil terluka terkena peluru nyasar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BKKBN memperkuat penurunan stunting dengan intervansi serentak
Senin, 6 Mei 2024 16:20 Wib
Polisi selidiki kasus mahasiswa yang alami kekerasan saat beribadah di Tangsel
Senin, 6 Mei 2024 16:10 Wib
Hari ini KPK panggil direktur tiga perusahaan sidik korupsi rumah jabatan DPR
Senin, 6 Mei 2024 15:34 Wib
Rudi komitmen dukung perkembangan e-sport di Batam
Senin, 6 Mei 2024 14:50 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Polres Bintan pastikan kasus pemalsuan surat tanah berlanjut
Minggu, 5 Mei 2024 19:38 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Komentar