Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyita puluhan jenis obat berbahaya dan kosmetik yang dijual pemilik toko obat di sekitar pasar.
"Kami temukan obat-obatan dan kosmetik berbahaya, mengandung zat kimia berbahaya. Ada juga jamu yang mengandung zat kimia," kata Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam di Tanjungpinang, Kamis.
Rustam merasa kaget di Tanjungpinang masih banyak pedagang yang menjual obat-obatan dan kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya. Obat-obatan dan kosmetik itu juga dijual tanpa izin.
Obat-obatan dan kosmetik berbahaya dapat mengganggu kesehatan pengonsumsinya, seperti sakit jantung dan ginjal.
"Obat-obatan itu ada yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri," ujarnya.
Dia mengemukakan pengawasan perdagangan obat-obatan dan kosmetik dilakukan secara nasional berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan. Dinkes Tanjungpinang melakukan sidak ke toko obat dan apotek sejak beberapa hari lalu.
"Ini dilakukan secara terus-menerus, termasuk besok, lusa dan seterusnya. Pengawasan penjualan obat-obatan dan kosmetik diperketat untuk melindungi masyarakat," ujarnya.
Rustam mengatakan pedagang yang menjual obat-obatan dan kosmetik berbahaya mendapat binaan. Namun obat-obatan dan kosmetik yang mereka jual disita Dinkes Tanjungpinang.
"Kami hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan dan kosmetik yang dijual tanpa izin. Masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas Dinkes Tanjungpinang maupun institusi lainnya jika menemukan pedagang menjual obat-obatan dan kosmetik yang berbahaya.
"Konsumen harus lebih teliti dan cermat dalam memilih obat-obatan dan kosmetik," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Puluhan warga Cianjur keracunan massal, seorang meninggal
Minggu, 21 April 2024 17:25 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Komentar