Karimun (Antara Kepri) - Tim Gabungan Pemberantasan Penyakit Masyarakat Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memperingatkan pengelola wisma dan hotel agar menolak tamu berusia bawah umur untuk mencegah pergaulan bebas di kalangan pelajar.
"Setiap tamu yang akan menginap harus diperiksa identitasnya. Kalau masih di bawah umur atau di bawah 18 tahun, wajib ditolak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Karimun Zifridin kepada pengelola Wisma Top Star di kawasan Puakang, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Zifridin bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol-PP, kepolisian, TNI, pegawai Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menggelar razia terhadap pelajar yang bermain di warnet saat jam sekolah.
Meski sasaran razia adalah warnet, tim gabungan sengaja mendatangi wisma tersebut karena diduga sering menerima tamu anak di bawah umur.
Pengelola wisma sempat kelabakan ketika petugas meminta buku daftar tamu yang menginap karena banyak yang tidak tercatat dengan lengkap.
"Setiap tamu yang menginap wajib diminta dan diperiksa kartu identitasnya, kemudian dicatat dalam buku tamu. Tujuannya tidak hanya untuk mencegah anak di bawah umur, tetapi untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak kejahatan dan lainnya," ucapnya.
Ia menegaskan agar pengelola wisma maupun hotel mengindahkan peraturan tersebut. Menurut dia, larangan menerima tamu anak di bawah umur, merupakan upaya antisipasi agar para pelajar tidak terlibat pergaulan bebas.
"Syarat menginap yang longgar rentan dimanfaatkan pelajar atau anak di bawah umur untuk berbuat asusila," kata dia.
Ia mengatakan, pengelola wisma atau hotel yang terbukti menerima tamu anak di bawah akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ada aturannya, kalau melanggar tentu diberi peringatan, kalau tidak diindahkan juga bisa dicabut izinnya," ucap dia.
Ia menambahkan, razia mencegah kenakalan remaja makin gencar dilakukan sejak awal tahun, termasuk pada malam Valentine yang disalahartikan para pemuda untuk berbuat asusila.
Akhir pekan lalu, tim gabungan juga menggelar razia di sejumlah tempat rekreasi, seperti di kawasan Coastal Area, Puakang dan kawasan remang-remang lainnya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Berita Terkait
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:40 Wib
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:50 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:57 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:12 Wib
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Komentar