Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani terhambat peraturan untuk menetapkan kepala dinas (kadis) definitif sehingga pejabat eselon dua tersebut diisi oleh pelaksana tugas.
"Mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan tidak dapat dilakukan terhitung enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saya. Masa jabatan saya berakhir 19 Agustus 2015," kata tidak vakum, maka saya tetapkan pelaksana tugas untuk memimpin dinas," kata Sani di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu.
Padahal pergantian pejabat eselon dua perlu dilakukan karena sejumlah pejabat sudah pensiun.
Pejabat yang sudah pensiun seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri Syed M Taufik. Samsul Bahrum yang menjabat Asisten Bidang Perekonomian Pemprov Kepri menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.
Sementara Asisten III Pemprov Kepri Said Agil tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari karena sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Penyidik kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka terkait penggunaan anggaran tahun 2010 di KPU Kepri. Saat itu Said menjabat sebagai Sekretaris KPU Kepri.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kepri Said Jafar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepri Abdul Malik.
"Sekarang peraturannya begitu ketat. Kalau saya lakukan mutasi sekarang bisa dipidana dan didenda," ujarnya.
Sani menjamin pemerintahan tetap berjalan dengan baik, meski pemimpin eselon dua itu hanya pelaksana tugas. "Yang paling penting pelayanan tetap dilaksanakan," katanya.
Sekretaris Daerah Kepri Robert Iwan L menegaskan peraturan itu untuk menjaga netralitas PNS. Pemerintah melindungi PNS agar tidak tergiring dalam kepentingan politik menjelang Pilkada Kepri Desember 2015.
"Pelaksana tugas kepala dinas tetap dapat mengambil kebijakan strategis jika diizinkan Menteri Dalam Negeri. Intinya, pelayanan pemerintahan tetap harus berjalan maksimal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bapenda Kepri kenalkan Fuel Card Plus untuk pengguna Pertalite dan Solar
Jumat, 3 Mei 2024 6:49 Wib
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Kunjungan wisman ke Kepri pada Maret 2024 mencapai 135.491 orang
Kamis, 2 Mei 2024 17:44 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis
Kamis, 2 Mei 2024 14:01 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Komentar