Anambas (Antara Kepri)- Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengaku menyesalkan putusan sepihak PT Sparco memutuskan hubungan kerja karyawannya yang berasal dari tenaga kerja lokal.
"Mereka sudah tanda tangan, saya minta ditarik kembali, kadang-kadang perlu juga di beritakan", katanya saatditemui di Tarempa, Senin.
Dia sangat menyayangkan atas sikap yang dilakukan pihak perusahaan sub kontraktor perusahaan minyak Conoco Phillips itu terhadap para pekerja lokal (anak asli daerah), mengingat jika beralasan dengan penghematan biaya operasional maka pemecatan terhadap karyawan lokal sangatlah tidak tepat, karena biaya yang dikeluarkan oleh karyawan lokal jauh lebih kecil dibandingkan dari karyawan yang sengaja didatangkan dari luar daerah.
"Saya pun geram sekali melihat perusahaan ini. Mereka berharap kalau pun ada PHK, janganlah anak lokal tempatan ini " Kata Abdul Haris menceritakan kembali keluh kesah para karyawan yang datang menemuinya.
Kepada Wartawan dia menjelaskan, selain pemecatan yang dilakukan terhadap karyawan lokal, masa kontrak kerja para karyawan tersebut pun masih tergolong lama. Oleh sebab itu dirinya mengaku akan langsung menghubungi pihak managemen perusahaan agar membatalkan keputusan mereka terhadap karyawan lokal.
"Langsung saya telefon pak Jhoni, saya minta agar pemecatan tersebut dibatalkan. karena karyawan lokal ini ada yang masih 1 tahun, 2 tahun kontraknya baru habis," Kata Haris menjelaskan.
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Jasril Jamal juga menyesalkan keputusan pihak PT Sparco yang akan berencana melakukan PHK terhadap 21 karyawannya.
Jasril dalam hal ini menegaskan jangan sampai ada yang mau menandatangani surat PHK dan terus berkerja sebelum perundingan selesai.
"Saya sangat kecewa dengan apa yang terjadi, sebagai orang yang pernah berkerja di perusahaan Conoco Philips tentunya ada cara-cara lain yang lebih baik untuk menyelesaikan persoalan," kata Jasril.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, saat berkunjung ke Palmatak tanggal 19 Februari 2015 lalu senior manager PT Conoco Philips Mark Passen pernah menyampaikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja tapi akan terjadi pengurangan jam lembur dan lainnya, walaupun harga minyak dunia turun.
"Tentu ini harus bisa di pahami apalagi masa kontrak para pegawai tersebut masih tergolong lama tentunya
merugikan perekonomian para perkerja," jelasnya.
Selanjutnya Jasril mengungkapkan karyawan asal tempatan yang masuk ke perusahaan yang ada seperti Conoco Philips, Primer, Star Energy dan lainnya tersebut masuk sesuai dengan prosedur dengan menggunakan lamaran kerja bukan sembarangan.
"Kalaupun mereka harus keluar harus sesuai prosedur yang ada, perusahaan harus mensosialisasikan terlebih dahulu, jangan seperti ini main panggil dengan undangan satu persatu," katanya dengan kesal.(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Pemkab Sitaro-Sulut perpanjang status tanggap darurat Gunung Ruang
Selasa, 30 April 2024 13:51 Wib
PKB dan PPP sepakati kerja sama di pilkada serentak
Senin, 29 April 2024 18:47 Wib
Kinerja XL Axiata melejit di kuartal pertama 2024
Senin, 29 April 2024 13:32 Wib
29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 13:12 Wib
Tagana catat puluhan rumah di Tasikmalaya rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 16:43 Wib
Puluhan rumah rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 9:08 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Komentar