Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pedagang hanya menjual barang kelengkapan bayi dan bahan bangunan yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dari hasil sidak ke pertokoan, kami menemukan sejumlah pelaku usaha yang menjual pakaian bayi, perlengkapan bayi, mainan anak, dan bahan bangunan yang belum berlabel SNI," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto di Tanjungpinang, Minggu.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut untuk melindungi konsumen. Barang-barang kebutuhan masyarakat tanpa SNI akan merugikan masyarakat, karena kualitasnya diragukan.
Pemberlakuan barang ber-SNI tidak merugikan pedagang, sebab pedagang membutuhkan kepercayaan masyarakat. Barang-barang yang dijual pedagang tidak akan laku terjual jika konsumen tidak percaya.
"Kami imbau konsumen untuk membeli barang-barang yang berstandar nasional," katanya.
Untuk produk telematika, katanya, harus dilengkapi dengan petunjuk manual berbahasa Indonesia dan pelayanan purnajual.
Teguh mengemukakan Disperindag Tanjungpinang sudah memperingatkan pedagang untuk tidak menjual barang-barang yang tidak berstandar nasional. Sejumlah pedagang tidak mematuhi peringatan tersebut.
"Kami belum dapat menindak mereka karena tim belum terbentuk. Tim ini bertugas memeriksa dan menindak pedagang yang menjual barang-barang yang tidak berstandar nasional," ujarnya.
Teguh mengatakan dalam waktu dekat Disperindag Tanjungpinang kembali ke lapangan untuk memeriksa pakaian bayi, perlengkapan bayi, bahan bangunan dan mainan anak yang dijual pedagang. Hal itu dilakukan untuk memperingatkan kembali pedagang yang masih menjual barang-barang tanpa SNI.
"Sidak sebagai bentuk pembinaan. Kami berharap pedagang mematuhi peringatan yang kami berikan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Indonesia kecam serangan Israel di Kota Rafah Gaza
Rabu, 8 Mei 2024 7:02 Wib
TNI AL tambah 2 KAL perkuat pengaman laut Indonesia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Alhamdulillah, akhirnya Indonesia bawa pulang medali Piala Uber
Minggu, 5 Mei 2024 13:47 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
FIFA: Pertandingan Indonesia lawan Guinea digelar tertutup
Sabtu, 4 Mei 2024 14:57 Wib
Elkan Baggot dipanggil untuk perkuat Garuda Muda hadapi Guinea
Sabtu, 4 Mei 2024 11:02 Wib
14 warga meninggal akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 9:27 Wib
Komentar