Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang meminta Pemerintah Pusat memberikan dispensasi impor beras dan gula untuk Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Permintaan tertulis yang dititipkan ke Gubernur Kepri HM Sani untuk disampaikan ke Pusat tersebut, menurut Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang Teguh, karena Tanjungpinang pada intinya bukan daerah
produsen beras dan gula.
"Upaya tertulis itu juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya inflasi yang terlalu tinggi dan mengganggu tingkat kebutuhan pengguna beras dan gula seandainya beras dan gula impor dilarang ke Tanjungpinang," ujarnya.
Padahal dulu, Tanjungpinang adalah daerah perdagangan, jadi keberadaan beras dan gula impor lumrah terjadi di Tanjungpinang.
Sementara, beras dan gula lokal yang masuk ke Tanjungpinang sebagai pengganti komoditi impor tersebut, tidak jamin bisa menggantikan posisi komoditi impor.
"Karena harga beras dan gula lokal atau yang berasal dari Jawa, lebih mahal dari besa dan gula impor, serta kualitas impor lebih baik dari produk lokal," paparnya.
"Tapi kini, dengan adanya larangan itu, akan membuat pemerintah daerah kewalahan menghadapi dampak yang ditimbulkan nanti," ujar Teguh.
Temuannya, meskipun ada larangan tetang impor beras dan gula sejak awal 2015 lalu, namun keberadaan komoditi tersebut masih beredar di wilayah Tanjungpinang.
"Hal seperti ini yang sebenarnya tidak kami inginkan," tegasnya.
Sebelumnya, Teguh juga sudah menyampaikan ke pihak Bea dan Cukai (BC) Kota Tanjungpinang ketika pertemuan Tim Penanganan inflasi daerah beberapa hari lalu.
Namun dijawab BC, bahwa adanya temuan tetang keberadaan beras dan gula impor di Tanjungpinang karena kemungkinan beras yang ada di Tanjungpinang adalah rembesan dari Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Sementara Tanjungpinang tidak melakukan importir beras. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
Mantan hakim Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU sebanyak Rp25,9 miliar
Senin, 6 Mei 2024 14:20 Wib
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Gunung Semeru kembali erupsi dan disertai letusan abu vulkanik
Senin, 6 Mei 2024 11:33 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
BMKG minta masyarakat waspadai gelombang tinggi di perairan Nias
Sabtu, 4 Mei 2024 15:38 Wib
Komentar