BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan Distibusi KIS-PBI

id BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan Distibusi KIS-PBI

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pemantauan Distibusi KIS-PBI

Konferensi pers BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang soal posko pengaduan KIS-PBI. (antarakepri.com/Saud)

Selain memantau bahwa penerima KIS-KBS tidak dipungut biaya distribusi, fungsi lain posko tersebut juga sebagai antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS- PBI.
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mengawal pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI),  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang membantuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI yang dimulai dari tingkat kantor pusat, kantor devisi regional, kantor cabang, sampai pada  Kantor Layanan Operasional di Kabupaten Kota (KLOK).

"Posko ini juga berfungsi untuk memantau distibusi KIS-PBI yang sudah seratus persen diserahkan BPJS Kesehatan ke PT Pos, JNE, atau ke mitra BPJS Kesehatan sebagai pihak ke tiga untuk memastikan kartu tersebut sampai ke peserta eks Jamkesma sesuai dengan data masterfile," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Nur Indah Yulianti dalam sambutan konfrensi pers di kantor tersebut, Rabu.

Selain memantau bahwa penerima KIS-KBS tidak dipungut biaya distribusi, fungsi lain posko tersebut juga sebagai antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS- PBI. 

"Karena, pada 2015 jumlah peserta KIS-PBI sebanyak 86,4 juta jiwa, sementara pada 2016 ini dari 86,4juta jiwa  terdapat 1,7juta jiwa tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sesuai SK Menteri Sosial No.170/HUK/2015," paparnya.

Untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah kantor BPJS cabang Tanjungpinang itu sendiri yang mencakup Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas, sebanyak 107.016 jiwa.

Menurutnya, pengaduan distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah peserta pindah domisili, perserta yang meninggal dunia, peserta yang tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya bisa dilaporkan ke posko BPJS tersebut atau langsung ke kantor cabang Tanjungpinang dengan line telpon 0811-7000-047 atas nama Wan Effi Yulisna.

"Atau dikirim melalui email pengaduan kc-tanjungpinang@bpjs-kesehatan.go.id, serta dapat melihat layanan hotline di website www.bpjs-kesehatan.go.id," ucap Nur.

Pihaknya mengibau, kepada masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-BPI untuk dapat menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan di kantor BPJS Kesehatan setempat serta membayar iuran rutin bulanan.

"Ini karena kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib. Kartu kepersertaan KIS-BPI juga menggunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI," katanya.

Yang perlu diketahui,  KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

"KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan terbagi dua. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar mandiri, atau berkontribusi bersama pemberi kerja untuk segmen buruh atau pekerja," paparnya.

Jenis yang kedua, merupakan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan pemerintah dan iuran yang juga dibayar oleh pemerintah sebagai segmen PBI.

"Sementara, untuk kartu lainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih berlaku sesuai ketentuan sepanjang sebum digantu dengan KIS," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE