PN Perbolehkan Pemkab Lingga Gelar RUPS-LB BUMD

id PN,Perbolehkan,Pemkab,Lingga,Gelar,RUPS-LB BUMD

Keputusan PN sudah keluar, Pemda bisa menggelar RUPS-LB. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Ekonomi Setda Lingga. Sementara ini masih menunggu Bupati kembali
Lingga (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) direksi PT Pembangunan Selingsing Mandiri milik BUMD setempat.

"Keputusan PN sudah keluar, Pemda bisa menggelar RUPS-LB. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Ekonomi Setda Lingga. Sementara ini masih menunggu Bupati kembali," kata Wira Nanda Pratama, Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lingga, Rabu.

Dijelaskan Wira, RUPS-LB akan menjadi wadah mengangkat direksi beserta komisaris baru perusahaan milik daerah itu, sekaligus memberhentikan yang lama.

"Setelah itu, pemerintah bisa menyertakan modal lagi," ungkapnya.

Dengan terbentuknya direksi baru, lanjut Wira, juga akan membuka jalan bagi daerah mengaudit penyertaan modal sebelumnya pada perusahaan tersebut.

"Nanti auditnya setelah direksi BUMD-nya terbentuk. Mereka (direksi) yang memiliki keputusan mengaudit perusahaan itu," ujarnya.

Pemda selaku penyerta modal, kata dia, tidak memiliki kewenangan mengaudit keuangan perusahaan.

"Pemerintah tidak bisa campur tangan soal audit independen. Direksi 'lah yang memiliki wewenang penuh. Namun pemerintah bisa merekondasi direksi untuk segera melakukan audit," terangnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE