KPU Tanjungpinang Rekrut Anggota PPK dan PPS

id kpu,tanjungpinang,rekrut,anggota,ppk,pps

Panitia adhock ini bekerja selama masa tahapan pilkada Tanjungpinang mulai dari 2017 sampai berakhir pilkada 2018 mendatang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, segera merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
         
"Guna mendukung kerja kami dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak gelombang ketiga pada 27 Juni 2018, KPU Tanjungpinang sekarang sedang mencari warga Tanjungpinang yang berminat menjadi penyelenggara pilkada untuk posisi PPK dan PPS," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Minggu.
         
Ia menjelaskan, bagi warga yang memenuhi persyaratan agar mengantarkan berkas lamaran di Kantor KPU Tanjungpinang di Jalan Hanjoyo Putro mulai dari 14-20 Oktober 2018.
         
"Dan KPU akan melakukan seleksi tertulis 30 Oktober nanti," ujarnya.
         
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria menyatakan, untuk Pilkada Tanjungpinang, pihaknya menerima 20 orang PPK. Karena masing masing kecamatan berjumlah lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
         
Sementara untuk jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dicari sebanyak 3 orang pada setiap kelurahan di Tanjungpinang. Saat ini jumlah kelurahan berjumlah 18, maka yang diperlukan sebanyak 54 orang.
         
"Panitia adhock ini bekerja selama masa tahapan pilkada Tanjungpinang mulai dari 2017 sampai berakhir pilkada 2018 mendatang," kata Robby.
         
Syarat penting untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi pengurus parpol, setia kepada Pancasila, UU 1945, belum dua Kali menjadi anggota PPK dan PPS. Selain itu, tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan syarat lengkapnya bisa dilihat di kantor KPU Tanjungpinang.
         
"Proses seleksinya melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Karena kita mencari figure yang serius untuk penyelenggaraan pilkada di kecamatan dan kelurahan.Jadi harus dilihat betul motivasi menjadi PPK dan PPS," ujarnya.
          
Menurut dia, ada perbedaan dengan sistem rekrutmen PPS tahun sebelumnya. Kalau Pilkada Kepri 2015 di Tanjungpinang, anggota PPS direkomendasikan oleh lurah, tetapi pada pilkada tahun 2018, PPS harus menjalani proses seleksi terbuka karena diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
         
"Honor PPK dan PPS pun mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2015. Sekarang honor PPK dari Rp 1,6 juta untuk anggota dan Rp1,8 juta untuk Ketua PPK," ujarnya.
         
Ia berharap banyak warga Tanjungpinang tertarik melamar menjadi bagian dari KPU dalam menyukseskan pilkada 2018.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE