BPJSTK Berikan Santunan Rp1,070 Miliar

id BPJSTK, Berikan Santunan, Rp1,070 Miliar

BPJSTK Berikan Santunan Rp1,070 Miliar

Deputi Direktur Kantor Wilayah Sumbarriau Budiono saat memberikan santunan kepada istri Adel Perangin-angin Waris RR Eko Marlasari. (antarakepri.com/Messa Haris)

"Negara hadir melalui BPJSTK dan ini program negara untuk melindungi masyarakat dan keluarga," katanya
Batam, (Antara Kepri) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun Rp 1.070 miliar kepada ahli waris karyawan PT PCI Elektronik Internasional Kota Batam atas nama Adel Parangin Angin.  

"Ini bukti nyata BPJSTK atau negara hadir terjadinya kecelakaan, setidaknya dengan angka Rp1 miliar lebihh itu bs melanjutkan kehidupan ibu dan anak ibu," kata  Deputi Direktur Kantor Wilayah Sumbarriau Budiono, di Batam, Selasa. 

Ia mengatakan, dengan uang tersebut memang tidak bisa mengantikan figur seorang ayah namun diharapkan dapat membantu ahli waris untuk menjalani hidup salah satunya dengan membuka usaha. 

Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Adel Parangin Angin kepada istri almarhum Waris RR Eko Marlasari. Budiono menjelaskan tujuan press ghatering agar media dapat menyampaikan pentingnya BPJSTK bagi masyarakat. 

"BPJSTK selalu tidak dipahami masyarakat secara keseluruhannya dan kami juga ingin meningkatkan awarness kita untuk pekerja dan masyarakat seluruhnya," katanya. 

Menurutnya, BPJSTK hadir untuk mensejahterakan masyarakat. Ia menjelaskan  ada empat program yang disediakan pihaknya yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. 

"Negara hadir melalui BPJSTK dan ini program negara untuk melindungi masyarakat dan keluarga," katanya. 

Budiono mengatakan sesuai ketentuan ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.

Budiono menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah maupun bukan serta sektor jasa kontruksi untuk memberikan perlindungan diri dari resiko sosial ekonomi yang terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJSTK. 

Ia mengatakan apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJSTK jika terjadi kecelakaan wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai standar BPJSTK. 

Anak almarhum, Yobel menyampaikan terima kasih kepada BPJSTK. Ia mengatakan pihak keluarga tidak dapat membalas apa yang sudah dilakukan BPJSTK. 

"Mudah-mudahan BPJSTK kedepannya bisa semakin baik lagi," katanya.  

Dalam kegiatan press ghatering tersebut mengangkat tema membangun sinergi bersama media massa untuk meningkatkan brand awarenes BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE