BPN Terbitkan Sertifikat Meski UWTO Terutang

id bpn,badan pertanahan nasional,sertifikat,UWTO,BP Batam

BPN Terbitkan Sertifikat Meski UWTO Terutang

Menteri Agraria dan Tata Ruang. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil (antaranews.com) (/)

Pulau Batam HPL punya BP Batam

Batam (Antara Kepri) - Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan kebijakan untuk tetap menerbitkan sertifikat tanah meskipun warga belum membayar uang sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) khusus di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

"Sertifikat tanah UWTO terutang. Dikeluarkan sertifikat walau UWTO belum bayar," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil di Batam, Kamis.

Kebijakan itu sengaja dibuat untuk meringankan beban masyarakat yang belum bisa melunasi UWTO.

Apalagi masyarakat Batam dibebani dua iuran wajib, yaitu PBB dan UWTO.

Mengenai pemberlakuan UWTO, ia menegaskan kebijakan itu tergantung Menteri Keuangan, bukan pemerintah daerah.

"UWTO tidak bisa dihapuskan pemda. Itu tergantung kebijakan Menkeu karena itu HPl. HPL yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam," kata Menteri.

Sistem tanah di Batam menggunakan HPL, sehingga kebijakan itu diadakan.

Tapi, kata dia, tarif UWTO harus masuk akal. Jangan sampai uang itu membebani masyarakat.

"Pulau Batam HPL punya BP Batam," kata dia.

Sementara itu, Sofyan Djalil membagikan 520 sertifikat tanah untuk warga Provinsi Kepri dari total 58.000 sertifikat yang ditargetkan tahun inim

Sertifikat tanah, kata dia, memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk meminimalisasi konflik dan memberikan akses perbankan kepada masyarakat.

"Ini untuk mencegah konflik tanah. Ke depan, kalau tanah sudah tersertifikat, konflik minimum, kalau tidak bisa hindarkan 100 persen," kata dia.

Setiap orang akan tahu tanahnya. Batas bidang tanah juga berdasarkan koordinat, sehingga tidak ada lagi celah berkonflik.

Sertifikasi juga membuka akses masyarakat ke perbankan formal.

"Selama ini menurut bank dunia, orang Indonesoa yang sudah punya akses ke perbankan formal hanya 40 persen. Karena masyarakat punya aset tapi tidak sertifikat," kata Menteri.

Baca juga: Dewan Kawasan Pastikan Batam Jadi KEK

Tanah yang tidak ada sertifikat merupakan aset idle. Dan bila sudah memiliki surat resmi menjadi aset hidup.

"Selama ini masyarakat kalau perlu pinjaman uang ke rentenir karena tidak ada sertifikat. Ini komitmen pemerintah tingkatkan harkat dan martabat," kata dia.

Namun Menteri mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kredit dengan jaminan sertifikat tanah ke bank hanya untuk kebutuhan produktif.

Senada dengan Menteri, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun juga mengingatkan masyarakat bijaksana memanfaatkan sertifikat tanah.

"Jangan di-'sekolah'-kan untuk membeli telepon selular," kata Gubernur.

Dalam kesempatan itu, ia berharap Kementerian meningkatkan jumlah sertifikasi tanah untuk Kepri.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE