Korem pastikan Pulau Ajab tidak dijual

id korem wirapratama,pulau ajab dijual

Dari hasil pengumpulan data dan informasi diperoleh info bahwa di pulau tersebut terdapat warga yang memiliki lahan serta berkebun
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komando Resor Militer 033/Wira Pratama memastikan Pulau Ajab di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tidak dijual.

Kepala Penerangan Korem 033/Wira Pratama Mayor Inf A R Sipahutar, di Tanjungpinang, Kamis, menegaskan penawaran Pulau Ajab di situs www.privateislandsonline.com merupakan informasi bohong.

"Dari hasil pengumpulan data dan informasi diperoleh info bahwa di pulau tersebut terdapat warga yang memiliki lahan serta berkebun," katanya.

Lahan di pulau itu dimiliki sejumlah warga Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan serta warga yang bermukim di Jakarta.

Di antara pemilik lahan yaitu Said Idrus dan kakaknya, Said Muktar. Said Idrus mengantongi 3 sertifikat tanah untuk lahan seluas 5 hektare, sedangkan kakaknya, Said Muktar mengantongi 4 sertifikat tanah untuk lahan seluas 7 hektare.

Selain mereka, kata dia, sekitar 9 hektare lahan lainnya dikuasai Elza, keluarga Said Idrus yang bermukim di Jakarta. Elza mengantongi lima sertifikat tanah.

Muhammad, warga Tanjung Elong, Desa Mantang Lama, Bintan juga diketahui memiliki lahan di Pulau Ajab. Namun belum diketahui luas lahan yang dikuasainya. Muhammad mengantongi surat tebas (G7) dari Dollah (almarhum), mantan Kades Mantang Lama.

Kemudian Sabila Rasad alias Arsad, warga Kampung Sungai Enam Laut, Kijang, Bintan juga mengantongi surat tebas juga dari Dollah untuk lahan seluas 2 hektare.

Umar (almarhum) dengan alamat di Kampung Sungai Enam Laut juga memiliki dokumen lahan berupa surat tebas (G7) dari Dollah. Begitu pula Arat (almarhum), beralamat di Sesa Sei Enam Kijang, mengantongi surat tebas untuk lahan seluas 2 hektare.

Lalu Nahar, warga Sei Enam, Kijang menguasai 1,5 hektare lahan dengan mengantongi surat tebas, sementara As`ad (almarhum), domisili keluarga di Desa Dendun Kecamatan Mantang memiliki surat tebas dari Dollah.

Abdul Rahman, warga Desa Dendun juga memiliki dokumen lahan berupa surat tebas dari Dollah.

"Arsad dan Abdul Rahman sampai saat ini tidak pernah menjual atau memindahtangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain," kata Sipahutar.

Ia juga memastikan Arsad dan Rahman belum pernah menerima sesuatu dari seseorang atau perusahaan tertentu, baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut.

"Jadi pulau itu masih milik warga, belum pernah dijual pemiliknya," tegasnya.

Pulau Ajab terletak di Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang. Posisi pulau tersebut berhadapan langsung dengan Kampung Sungai Laut Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintim.

"Luas daratan pulau sekitar 42 hektare, tidak berpenghuni. Pulai itu memiliki vegetasi antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir," katanya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE