KPU Karimun tampung tiga opsi daerah pemilihan

id KPU Karimun,Daerah pemilihan ,Alokasi kursi,Ahmad Sulton

KPU Karimun tampung tiga opsi daerah pemilihan

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (2 kanan) didampingi anggota Fakhrurrazi (kanan), Eko Purwandoko (kiri) dan Syamsir (2 kiri) memimpin rakor uji publik penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019, Rabu (7/2). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tiga opsi itu baru sebatas usulan dari partai politik, tokoh masyarakat dan ormas
Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menampung tiga opsi penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilu 2019.

Tiga opsi tersebut ditampung dalam rapat koordinasi uji publik usulan penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Karimun yang dihadiri seluruh partai politik yang lolos verifikasi, organisasi kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa dan Panwaslu Karimun di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton menjelaskan, opsi pertama dapil dengan alokasi kursi yang sama dengan pemilu 2014, yaitu empat dapil, masing-masing dapil Karimun I (Kecamatan Karimun dan Buru) dengan 8 kursi, dapil Karimun II (Kecamatan Moro dan Durai) dengan 3 kursi.

Kemudian, dapil Karimun III (Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Ungar) dengan 9 kursi, dan dapil Karimun IV (Kecamatan Meral, Tebing dan Meral Barat) dengan 10 kursi.

Opsi kedua, perubahan di dapil I dan III, yaitu Kecamatan Belat yang semula di dapil III dialihkan ke dapil Karimun I. Opsi ini diusulkan dengan alasan untuk percepatan pembangunan mengingat Belat merupakan satu dari dua kecamatan pemekaran.

Sedangkan opsi ketiga, menurut Ahmad Sulton, adalah perubahan pada dapil I dan IV, yaitu Kecamatan Tebing yang semula berada pada dapil IV dialihkan ke dapil I.

"Tiga opsi itu baru sebatas usulan dari partai politik, tokoh masyarakat dan ormas," kata dia.

Ahmad Sulton mengatakan, KPU Karimun semula menawarkan opsi satu yang telah memiliki kajian lengkap karena sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014.

Sedangkan untuk dua lain yang mencuat dalam rapat koordinasi tersebut, menurut dia, akan disiapkan kajiannya sebelum diusulkan ke KPU pusat.

Sebelum itu, kata dia, KPU Karimun akan memberi ruang kepada publik untuk memberikan masukan dan saran hingga 13 Februari 2018, yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk dituangkan dalam kajian tersebut.

"Nanti KPU pusat yang akan menilai dan memutuskan opsi mana yang akan ditetapkan," kata Ahmad Sulton.

Sementara itu, tiga opsi tersebut menuai perdebatan di kalangan pengurus partai politik. Salah satunya dari Partai Gerindra yang menilai Kecamatan Belat tetap di dapil III karena memiliki historis dengan Kecamatan Kundur selaku kecamatan induk.

"Letak geografisnya juga lebih dekat dengan dapil III dibandingkan dapil I," kata Ketua DPC Partai Gerindra Karimun Muhammad Yunus.

Ketua DPD PAN Karimun Anwar Abubakar juga tidak setuju dengan pengalihan Kecamatan Belat dari dapil III ke dapil I.

"Kami lebih setuju dengan opsi satu, dapil dan alokasi kursi pemilu 2014. Tidak ada urgensinya untuk mengubah dapil dan alokasi kursi, kecuali terjadi perubahan signifikan pada jumlah dan penyebaran penduduk di setiap kecamatan. Jumlah kursi kan tetap 30, tidak ada penambahan," kata Anwar yang sudah tiga periode duduk di DPRD Karimun. 

Editor : A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE