Polres Karimun musnahkan 651,74 gram sabu-sabu

id pemusnahan sabu,polres karimun

Polres Karimun musnahkan 651,74 gram sabu-sabu

Ilustrasi: Pemusnahan sabu-sabu dengan cara direndam air panas di Mapolres Natuna, beberapa waktu lalu. (Antaranews Kepri/Cherman/)

Narkotika diduga jenis sabu ini dibungkus dalam tiga yang dibalut dengan plastik bening dan kembali dibalut dengan karet sehingga berbentuk bulat lonjong untuk dimasukkan ke dalam tubuhnya
Karimun (Antaranews Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 651,74 gram dari dua perkara penangkapan pada 4 Februari dan 30 Januari 2018 lalu.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan dari dua perkara dengan tersangka AD dan ES," kata Kabag Sumda Polres Karimun Kompol Ely Nazaruddin mengawali pemusnahan di ruang Aryaguna Satnarkoba Polres Karimun, Kamis.

Kompol Ely mengatakan tersangka AD ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 12.00 WIB usai turun dari kapal MV Putra Maju 08 dari Kukup, Johor, Malaysia.

"Narkotika diduga jenis sabu ini dibungkus dalam tiga yang dibalut dengan plastik bening dan kembali dibalut dengan karet sehingga berbentuk bulat lonjong untuk dimasukkan ke dalam tubuhnya," katanya.

Dari narkotika diduga jenis shabu yang dibawa oleh tersangka tersebut mencapai berat bersih 164 gram.

Kemudian barang bukti sabu-sabu seberat 483,74 gram dari hasil penangkapan terhadap tersangka ES pada 4 Februari 2018 di Jalan Nusantara Kecamatan Karimun.

"Untuk penangkapan yang kedua ini, tersangka mengemas narkoba ini ke dalam susu SGM dengan tujuan untuk mengelabui petugas," katanya.

Tersangka pertama AD diduga melanggar pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan ES diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UUD RI dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka dimusnahkan dengan cara dilebur dalam air panas disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait. (Antara)

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 3.212,75 gram Sabu

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE