KPU ingatkan Rahma serahkan surat pemberhentian DPRD

id rahma,calon wakil wali kota,tanjungpinang,ketua KPU Tanjungpinang,Robby Patria

KPU ingatkan Rahma serahkan surat pemberhentian DPRD

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Kami hanya bertugas mengingatkan paslon agar melengkapi persyaratan, dan menerima dokumen-dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengingatkan calon wakil wali kota nomor urut 1, Rahma, segera menyerahkan surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengingatkan Rahma agar menyerahkan surat pemberhentian itu. Seyogyanya, surat itu diterbitkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun atas nama Mendagri.

Baca juga: Pasangan Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi

"Kami sebatas mengingatkan agar persyaratan itu dipenuhi karena batas akhir penyerahan surat itu 30 hari sebelum pemungutan suara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 69," ujarnya.

Dalam regulasi pencalonan, kata dia, persyaratan Rahma sebagai calon wakil wali kota terpenuhi jika Gubernur Nurdin Basirun menandatangani surat pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif dalam proses.

Baca juga: Peneliti: Rahma sudah penuhi persyaratan pencalonan

"Harus gubernur yang menyatakan hal itu," ucapnya.

Usulan pemberhentian Rahma diajukan DPRD Tanjungpinang kepada Gubernur Nurdin Basirun melalui Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. Namun Ariza mengembalikan surat tersebut kepada DPRD Tanjungpinang dengan alasan belum memenuhi ketentuan yang berlaku yakni PDIP belum memutuskan pemberhentian terhadap Rahma.

Robby tidak ingin menjawab, saat ditanya apakah Ariza memiliki kapasitas untuk mengembalikan surat yang diajukan DPRD Tanjungpinang tersebut.

"Itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Kami hanya bertugas mengingatkan paslon agar melengkapi persyaratan, dan menerima dokumen-dokumen sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Ariza tidak mengangkat teleponnya saat hendak dikonfirmasi terkait pengembalian surat kepada DPRD.

Ketua Divisi Hukum KPU Tanjungpinang, Dewi Haryanti mengatakan masih mempelajari mekanisme administrasi pengembalian surat rekomendasi.

"Apakah wali kota memiliki hak untuk mengembalikan surat itu, masih kami pelajari, termasuk soal surat keterangan pemberhentian sebagai anggota legislatif dalam proses," kata dia.

Dewi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari KPU RI terkait permasalahan surat pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif. KPU RI menegaskan persyaratan pencalonan dipenuhi jika Gubernur Nurdin Basirun atas nama Mendagri menerbitkan surat pemberhentian Rahma.

"Termasuk pemberhentian dalam proses yang masih multitafsir. Prosesnya di mana, apakah pada gubernur atau di DPRD Tanjungpinang. Semua harus jelas secara hukum sehingga kami dapat mengambil keputusan dengan tegas dan benar. Besok kami akan konsultasi ke KPU RI," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE