Wali Kota: penetapan KEK Batam perintah presiden

id wali kota batam,muhammad rudi,kawasan ekonomi khusus,kek,batam

Wali Kota: penetapan KEK Batam perintah presiden

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Kalau KEK diterapkan justru yang banyak dirugikan adalah masyarakat dan akan terjadi `gap` karena yang diberikan fasilitas hanya yang masuk dalam kawasan KEK
Batam (Antaranews Kepri) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Rudi menegaskan, penetapan kota setempat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus adalah perintah Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikatakan Wali Kota di Batam, Kamis, menanggapi sikap sekelompok pengusaha yang menolak penerapan KEK di Batam, dan tetap menginginkan pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) plus-plus.

"Itu perintah Presiden, kita tunggu saja," kata Wali Kota.

Ia mengingatkan, sebelum diputuskan Batam menjadi KEK, Presiden dan jajarannya sudah melakukan kajian dan mencari model apa yang paling tepat diterapkan di Batam.

Wali Kota menolak berkomentar lebih lanjut, mengenai upaya pengusaha untuk menolak penerapan KEK.

Sementara itu, Asosiasi Himpunan Dunia Usaha mendeklarasikan penolakan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam pada Selasa (15/5).

Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk menyatakan penerapan KEK tidak sejalan dengan tujuan menyejahterakan rakyat karena akan membuat harga kebutuhan pokok melambung serta menurunkan daya saing.

Pada deklarasi tersebut asosiasi himpunan dunia usaha di Kota Batam membentuk tim FTZ plus-plus yang diketuai Mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo.

Soerya mengatakan surat penolakan KEK di Kota Batam akan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Kalau KEK diterapkan justru yang banyak dirugikan adalah masyarakat dan akan terjadi `gap` karena yang diberikan fasilitas hanya yang masuk dalam kawasan KEK," ujar Soerya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE