KPU Tanjungpinang Tetapkan DPT Pemilu 145.441 orang

id daftar pemilih tetap ,KPU Tanjungpinang,DPT Pemilu

KPU Tanjungpinang Tetapkan DPT Pemilu 145.441 orang

Rapat pleno terbuka penetapan DPT yang digelar KPU Tanjungpinang, Senin (20/8). (Antara News Kepri/Ogen)

Syaratnya mereka harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil setempat
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 145.441 orang.

Penetapan DPT itu digelar dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilihan sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Tanjungpinang yang dihadiri perwakilan 16 partai politik, perwakilan balon DPD RI dapil Kepri, Disdukcapil dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, di Hotel Bintan Plaza Kota Tanjungpinang, Senin.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pemilih sebanyak itu terdiri atas laki-laki sebanyak 71.729 orang dan perempuan 73.712 orang.

Aswin Nasution sekaligus pimpinan rapat pleno mengatakan, jumlah pemilih itu sebanyak itu tersebar di empat kecamatan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 561 TPS.

Dia memaparkan, rincian DPT di empat kecamatan antara lain Kecamatan Tanjungpinang Barat terdiri dari 129 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 35.003 orang. Laki-laki sebanyak 17.104 dan perempuan 17.899 orang.

Kecamatan Tanjungpinang Kota terdiri dari 58 TPS dengan DPT sebanyak 15.495 orang. Laki-laki 7.898 orang dan perempuan sebanyak 7.597 orang.

Kecamatan Tanjungpinang Timur terdiri dari 218 TPS dengan DPT 56.409 orang. Laki-laki sebanyak 27.905 dan perempuan sebanyak 28.504 orang.

Kecamatan Bukit Bestari terdiri dari 156 TPS dengan DPT sebanyak 38.534 orang. Laki-laki sebanyak 18.822 orang, sedangkan perempuan sebanyak 19.712 orang.

"Penetapan DPT itu sesuai berita acara No 176/PL.03.1-BA/21/VIII/2018," jelasnya.

Aswin menambahkan, angka DPT itu nantinya akan bertambah terhadap pemilih pemula. Pihaknya akan mengakomodir mereka melalui daftar pemilih khusus, sebelum KPU Provinsi Kepri menetapkan DPT yang dijadwalkan pada Rabu (29/8) hingga Jumat (31/8) nanti.

"Syaratnya mereka harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil setempat," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini dalam rapat menyarankan terhadap KPU agar melibatkan Panwascam dalam perbaikan data DPSHP yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Sehingga ada kecocokan data saat rekapitulasi hasil perbaikan dalam penetapan DPT ini," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE