Polda Kepri tangkap kepala KSOP Pulau Sambu

id KSOP, pulau sambu, TOT

Polda Kepri tangkap kepala KSOP Pulau Sambu

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur (kanan) dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak US$9.200 yang diterima kepala KSOP Pulau Sambu, TS dari Kepala Cabang PT Garufa Mahakam Pratama.(Antaranews Kepri/Dok Humas Polda Kepri)

Uang suap tersebut selalu diberikan pihak perusahaan di Jakarta setiap akhir bulan.
Batam (Antaranews Kepri) - Polda Provinsi Kepulauan Riau menangkap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Kota Batam, TS, karena menerima suap dari perusahaan agen pelayaran PT Garuda Mahakam Pratama.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, di Batam, Senin, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejak menjabat sebagai kepala KSOP Pulau Sambu, diketahui menerima "uang kelancaran" dari PT Garuda Mahakam Pratama.

"Informasi yang kita terima suap diberikan sejak Agustus lalu," katanya seraya menambahkan, uang suap tersebut selalu diberikan pihak perusahaan di Jakarta setiap akhir bulan.

"Tersangka kita amankan pada Kamis (1/11) yang dilakukan tim lidik gabungan Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Kepri," ujarnya.

Tim lidik gabungan lanjutnya menerima informaai jika kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama akan bertolak ke Jakarta untuk menemui kepala KSOP Pulau Sambu. 

Mendapat kabar tersebut tim lidik gabungan lantas membuntuti dan mendapati kepala cabang PT Garuda Mahakam Pratama bertemu dengan kepala KSOP Pulau Sambu, TS, di salah satu restoran di Jakarta Selatan. 

"Dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) kita menemukan uang sebanyak US$ 9.200 yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan kepala cabang PT Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP Pulau Sambu," paparnya. 

Rustam mengatakan, selain menyita uang tunai US$9.200, dari tangan TS juga diamankan tas samping merk Elle warna hitam, dua unit telepon genggam.

"Sementara dari tersangka ESH alias E kita menyita tas, dua unit telepon genggam dan boarding pass," paparnya. 

Kedua tersangka lanjutnya dijerat dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pasal yang kita sangkakan pasal 5 Ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf A atau huruf B, pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B, pasal 13," paparnya.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE