Pemda sebaiknya bantu bangun kultur pers sehat

id dewan pers,tanjungpinang

Pemda sebaiknya bantu bangun kultur pers sehat

Dewan Pers (/)

Pemda dapat membantu dengan tidak memberi ruang kepada pers yang tidak bekerja secara profesional
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Pers menyatakan pemerintah daerah memiliki peran yang besar dalam membangun kurtur pers yang sehat untuk memenuhi komunikasi publik yang diharapkan masyarakat.

"Sebaiknya memang pemda di seluruh Indonesia, termasuk Kepri membantu membangun kultur pers yang sehat. Jangan pula menjadi bagian kultur pers yang tidak sehat," kata Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.

Nezar mengharapkan Pemda harus bersikap tegas dalam menghadapi wartawan yang bekerja di media massa yang tidak profesional.

"Kami mendapat berbagai informasi negatif dari daerah. Sebagian media massa hidup dari pemerintah sehingga kami mengharapkan pemda dapat menjadi bagian perjuangan untuk menciptakan kultur pers yang sehat," ujarnya.

Pembangunan kultur pers yang sehat, kata dia sebagai upaya menciptakan persepsi positif terhadap pers, dan penguatan fungsi pilar keempat demokrasi.?

Antipati terhadap pers yang meluas hanya akan merugikan kebebasan pers. Kondisi ini tentunya tidak diinginkan jurnalis atau wartawan yang sehari-hari bekerja secara profesional.

"Pemda dapat membantu dengan tidak memberi ruang kepada pers yang tidak bekerja secara profesional," katanya.

Menurut dia, pemda tidak perlu merasa khawatir atau takut untuk mengambil kebijakan yang mengarah pada upaya atau membantu menguatkan fungsi jurnalistik untuk meningkatkan komunikasi publik yang positif.

Kultur negatif hanya akan melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Jika ada oknum wartawan yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan mengancam, memeras maupun tindak pidana lainnya. Fungsi jurnalistik yang melekat pada diri wartawan dalam beraktivitas harus sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan lainnya sehingga jauh dari perbuatan melawan hukum.

"Yang namanya wartawan itu tidak memeras, mengancam dan perbuatan melawan hukum lainnya. Kurtur pers yang negatif tentu merugikan publik. Karena itu harus bersama-sama ciptakan yang positif," ucapnya.

Nezar mengatakan wartawan yang bekerja secara profesional secara umum dapat dilihat dari karyanya. Wartawan yang bekerja secara profrsional tidak akan mencampuradukan fakta dan opini dalam berita untuk kepentingan tertentu.

"Tidak menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu dengan menyajikan berita yang mencampuradukan fakta dan opini," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE