Pemkot Batam musnahkan 50.390 KTP-e rusak

id KTP-e,KTP elektronik ,Batam

Pemkot Batam musnahkan 50.390 KTP-e rusak

Pemusnahan KTP elektronik rusak oleh Pemkot Batam. (Antaranews Kepri/YJ Naim)

Ini yang dikumpulkan dari tahun 2011 dari seluruh kecamatan
Batam (ANTARANews Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memusnahkan 50.390 keping KTP elektronik milik warga yang rusak dan tidak valid, sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

"Ini instruksi dari Kemendagri, untuk menghindari jangan sampai ada persepsi yang muncul, KTP elektronik invalid disalahgunakan," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad disela-sela pemusnahan KTP elektronik di Batam, Kamis.

KTP elektronik yang rusak dan tidak valid itu dipotong terlebih dulu, baru kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan 10 kardus KTP elektronik itu disaksikan perwakilan Polresta Barelang, Kejaksaan, PTUN dan Bawaslu Batam.

Menurut Amsakar, pemusnahan KTP elektronik menjadi penting, karena pemerintah ingin menghindari berbagai kecurigaan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

"Ini penting, karena momentum yang rawan. Di ujung tahun memasuki kontestasi politik," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam itu.

Apalagi, lanjut Amsakar, dalam beberapa waktu terakhir ini terdapat beberapa kasus KTP elektronik yang tercecer. Dan kasus itu menjadi viral diperbincangkan di media massa.

"Alhamdulillah itu tidak terjadi di Batam, karena Wali Kota menginstruksikan camat untuk merawat, memelihara KTP yang invalid," kata Wakil Wali Kota.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar menyatakan sebanyak 50.390 keping KTP elektronik yang dimusnahkan hari ini merupakan identitas penduduk yang sudah rusak dan tidak valid.

Seluruh KTP elektronik merupakan yang terkumpul sejak 2011.

"Ini yang dikumpulkan dari tahun 2011 dari seluruh kecamatan," kata dia.

Seyogyanya, pemusnahan KTP elektronik sudah dilakukan pada beberapa hari lalu sesuai instruksi Mendagri. Namun karena pemerintah merayakan Hari Jadi Kota Batam, maka diundur hingga hari ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua KTP-E yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018. Ia menyampaikan telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP-E rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu KTP-E yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia menegaskan.

Menurut Tjahjo, penertiban KTP-E ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.

"Enam bulan lalu, kami instruksikan KTP-E yang kedaluwarsa dan `invalid` atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkap dia.

Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.

"Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. `Gak` mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE