PNBP Imigrasi Tanjungpinang 2018 capai Rp6,6 miliar

id PNBP,imigrasi,paspor,tanjungpinang

PNBP Imigrasi Tanjungpinang 2018 capai Rp6,6 miliar

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda didampingi jajaran saat konferensi pers capaian kinerja tahun 2018. (Antaranews Kepri/Ogen)

Pendapatan itu sesuai dengan target kita di 2018

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membukukan pendapatan sebesar Rp6,6 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 2018.

"Pendapatan itu sesuai dengan target kita di 2018," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Hongky Juanda, Kamis.

Hongky menjelaskan PNBP itu bersumber dari penerbitan paspor RI 48 halaman sepanjang 2018 berjumlah 18.678 paspor, meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2017 sebanyak 16.879 paspor.

Kemudian penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) periode 2018 berjumlah 238 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 220 permohonan, lalu penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) periode 2018 berjumlah 10 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 6 permohonan.

Selanjutnya perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) periode 2018 sebanyak 225 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 48 permohonan, dan perpanjang visa kunjungan kedatangan (VOA) berjumlah 36 permohonan,  naik dibanding 2017 sebanyak 7 permohonan.

"Pelayanan izin tinggal didominasi warga negara Singapura, China, dan Malaysia," imbuhnya.

Hongky menambahkan di 2018 pihaknya juga telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi berjumlah 186 orang, naik dibanding 2017 sebanyak 107 orang. Kemudian pencegahan berjumlah 148 orang, naik dibanding 2017 sebanyak 59 orang.

Tahun 2018 Imigrasi Tanjungpinang turut mengurangi data izin tinggal WNA, dengan rincian izin keluar untuk tidak kembali (EPO) sebanyak 93 orang dan izin berpergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia bagi pemegang KITAS (MREP) sebanyak 17 orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE