KPU Batam segerakan penyusunan pemilih tambahan

id KPU Batam ,Pemilih tambahan

KPU Batam segerakan penyusunan pemilih tambahan

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Batam (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menyegerakan penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk mengakomodasi warga agar tidak kehilangan hak pilihnya.

Anggota KPU Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan DPTb dan DPK selesai disusun pada 60 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 (H-16), atau lebih cepat dari ketentuan tahapan pemilu sebelumnya (H-30 pemungutan suara).

Penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan DPK lebih awal, menurut Zaki, sangat membantu dalam mengakomodasi hak pilih warga, terutama Kota Batam dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya ledakan DPK dan DPTb di TPS-TPS tertentu bisa diantisipasi lebih dini.

Berbagai pertimbangan yang menyebabkan KPU mempercepat penyusunan DPTb dan DPK, antara lain, demi menyiapkan kebutuhan logistik pada pemungutan suara dan mengantisipasi pemilih yang tidak terfasilitasi di TPS.

Dalam kesempatan itu, Zaki menjelaskan bahwa DPTb adalah pemilih terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS). Namun, karena keadaan tertentu, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tersebut.

Warga bisa masuk dalam DPTb dengan sejumlah alasan, di antaranya karena sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Selain itu, pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke KPU kabupaten/kota atau panitia pemungutan suara asal. KPU kabupaten/kota atau PPS asal akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih dan data pemilih di DPT asal akan dicoret atau dicatat pindah memilih pada kolom keterangan.

Ia menegaskan bahwa DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Target DPK adalah warga yang baru berusia 17 tahun pascapenetapan DPTHP-2, pindah domisili, dan dapat KTP elektronik baru, serta terlewat saat pendataan maupun pemutakhiran pemilih.

"Mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari-H pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan akan didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik," kata Zaki.

Pemilih yang masuk DPK dapat menyalurkan haknya pada 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE