Balai Karantina Tanjungpinang musnahkan media pembawa hama

id balai karantina tanaman,pemusnahan hama tanaman

Balai Karantina Tanjungpinang musnahkan media pembawa hama

Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang melakukan tindakan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Karantina dan Organsime Pengganggu Tumbuhan Karantina. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang melakukan tindakan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Selasa (26/2).

"Tujuannya untuk mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan maupun tumbuhan," kata Kepala Seksi (Kasi) Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto.

Purwanto menyatakan, komoditi yang dimusnahkan meliputi komoditi karantina hewan dan komoditas karantina tumbuhan yang terdiri dari daging ayam, daging babi, telur ayam, dan produk olahan yang totalnya mencapai 104,31 kg.

Sedangkan untuk karantina tumbuhan terdiri dari buah-buahan 299,96 kg, sayuran 31 kg, rempah-rempah 7,7 kg, bibit buah 15 batang, dan bunga 114 batang yang rata-rata berasala dari Singapura dan Malaysia.

Menurutnya, media tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina dalam pemasukannya, dan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 46 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan.

Lanjutnya, adapun persyaratan yang tidak dipenuhi berdasarkan peraturan perundangan di bidang karantina ialah tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau sertifikat phytosanitary dari negara/daerah asal, tidak melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh instansi terkait lingkup kepelabuhan, baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara yang tergabung di dalam CIQS.

"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan masyarakat semakin paham fungsi karantina Tanjungpinang untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan dalam rangka menjaga kedaulatan pangan Indonesia, khususnya Tanjungpinang dan Bintan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE