Dinas ESDM rekomendasi pencabutan ijin 19 perusahaan

id Dinas, ESDM,rekomendasi,pencabutan, ijin, 19, perusahaan

Dinas ESDM rekomendasi pencabutan ijin 19 perusahaan

Plt. Kadis ESDM Hendri Kurniadi (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) merekomendasikan pencabutan 19 ijin pengangkutan dan penjualan batu bauksit.

"Kami hanya dapat merekomendasikan pencabutan ijin itu, karena kami yang merekomendasikan kepada Dinas PTSP agar perusahaan itu dapat ijin," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, Sabtu.

Hendri mengaku tidak mengetahui apakah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sudah atau belum mencabut ijin tersebut.

Namun Hendri yang baru beberapa menjabat sebagai Plt Kadis ESDM itu tidak menjelaskan alasan rekomendasi tersebut diberikan.  

"Tidak ada rekomendasi lagi yang kami keluarkan," ujarnya.

Bulan lalu, Dinas ESDM Kepri mencabut ijin pengangkutan dan penjualan bauksit yang diberikan kepada Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari. Ijin tersebut dicabut setelah tim penegakan hukum menyegel lokasi pertambangan.

Dinas PTSP Kepri dalam beberapa bulan terakhir mengeluarkan 19 ijin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan yang bukan perusahaan pertambangan berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Ijin tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri.

Perusahaan yang mendapat ijin dari Dinas ESDM Kepri yakni CV Buana Sinar Khatuliswa mendapat empat ijin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat tiga ijin, CV Tan Maju Bersama mendapat dua ijin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.

Sementara terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Gunung Lengkuas Indah di Pulau Angkut, dan CV Buana Sinar Khatulistiwa di Pulau Dendang, Hendri mengaku tidak mengetahuinya. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa PT Tanjung Air Berani mendapat kuota ekspor bauksit seberat 450 ribu ton dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

"Nanti saya periksa dokumen di kantor," ucapnya berdalih.

Sementara sebelumnya, Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Kepri, Masiswanto, membenarkan PT TAB mendapat kuota ekspor bauksit 450.000 ton. Ijin itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada Oktober 2018.

 "Berlaku selama setahun," ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, mengatakan pencabutan ijin pengangkutan dan penjualan batu bauksit tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Wajar lah dicabut. 'Kan memang tidak benar," katanya.

Ruwa mengatakan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan yang mengantongi IMB, ijin angkut dan jual, tidak memiliki UKL/UPL.

"19 ijin yang diberikan bermasalah," tegasnya.

Ruwa mengemukakan penyelidikan terhadap kasus perusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit sudah memasuki tahapan pemeriksaan kepada berbagai pihak yang terlibat. Penyidik sudah memeriksa belasan pejabat di lingkungan Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri, serta pelaksana teknis PT Gunung Bintan Abadi dan CV Swakarya.

"Para pihak yang terlibat akan dipanggil untuk diperiksa, meski namanya tidak masuk dalam dokumen perusahaan," tegasnya.

Sementara terkait aktivitas pertambangan di Pulau Dendang dan Pulau Angkut, Ruwa mengatakan seharusnya tidak terjadi, karena setahunya sudah digaris polisi. 

"Kalau garis polisi itu dicabut, saya tidak tahu. Yang jelas kami tidak mungkin menyegel lokasi yang sudah disegel Polda Kepri," katanya.

Terkait kegiatan PT Tanjung Air Berani (TAB), Ruwa mengatakan perusahaan itu memiliki wilayah pertambangan seluas satu pulau di Kabupaten Karimun. 

"Seharusnya tidak boleh membeli batu bauksit dari kegiatan ilegal," ujarnya. (Antara)

Baca juga: Dinas ESDM Kepri: DLH berwenang hentikan tambang

Baca juga: Ketika tambang bauksit di Kabupaten Bintan tidak terhentikan

Baca juga: Wacana interpelasi Gubernur Kepri semakin mencuat

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE