Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa TPS

id Pemungutan suara ulang,Bawaslu Karimun

Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa TPS

Komisioner Bawaslu Karimun Muhammad Fadli memberikan keterangan pers terkait pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kecamatan Karimun dan Moro, Jumat (19/4). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan akan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara.

"Pemungutan suara ulang kita rekomendasikan untuk beberapa TPS di Kecamatan Karimun dan Moro," kata komisioner Bawaslu Karimun Muhammad Fadli di Kantor Bawaslu Karimun, Jumat.

Namun demikian, Muhammad Fadli belum bersedia membeberkan jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang tersebut.

"Kita 'fix' kan dulu, lagi pula ketua masih di lapangan. Insya Allah nanti malam kita sampaikan," kata dia.

Rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kecamatan Karimun dan Moro, menurut dia didasari adanya pelanggaran pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4).

"Pelanggarannya adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya tapi tidak berdomisili di daerah setempat yang dibuktikan dengan KTP-el dan dia tidak mengantongi formulir A-5," katanya.

Formulir model A-5, kata dia, merupakan tanda bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bawaslu Karimun, kata dia, juga masih mempelajari apakah pemungutan suara ulang dilakukan untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

"Nanti kita tentukan, bisa saja hanya pemungutan suara untuk pemilihan legislatif untuk DPRD provinsi, atau semuanya," katanya.

Dia mengatakan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut segera disampaikan ke KPU.

Berdasarkan aturan, kata dia, pemungutan suara ulang digelar paling lambat sepuluh hari terhitung dari hari pemungutan suara, Rabu (17/4).

"Kita berharap secepatnya karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara," ujarnya.

Sementara itu, Antara Batam melaporkan bahwa Bawaslu Kepri merekomendasikan pemungutan suara ulang di 18 TPS se-Kepri, antara lain limaTPS di Kabupaten Karimun, lima TPS di Kota Tanjungpinang, lima TPS di Kabupaten Kepulauan Anambas, satu TPS di Kabupaten Bintan, dan dua TPS di Kabupaten Lingga.

Baca juga: 18 TPS di Kepri laksanakan pemungutan suara ulang

Baca juga: Pemungutan suara di TPS Gubernur Kepri molor

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE