Bawaslu Karimun cegah politik uang jelang pemilihan ulang

id pemungutan suara ulang,pemilihan umum,TPS karimun,bawaslu karimun,petugas KPPS

Bawaslu Karimun cegah politik uang jelang pemilihan ulang

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat (Antaranews Kepri/Istimewa)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meningkatkan patroli pengawasan pada daerah enam Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Karimun dan Moro yang akan menggelar pemilihan ulang pada Sabtu (27/4).

"Pemungutan suara ulang sangat rawan politik uang bagi para caleg yang perolehan suaranya belum mencukupi untuk meraih kursi di legislatif," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tim antipolitik uang yang di dalamnya juga ada penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, panwas kecamatan, panwas kelurahan dan pengawas TPS akan mengintensifkan patroli di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Nurhidayat mengatakan, pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi yang diberikan ke KPU setempat, antara lain digelar di TPS 004, 005, 026 dan TPS 030 di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, TPS 027 Sei Lakam Barat dan TPS 005 Kelurahan Moro, Kecamatan Moro.

Baca: Bawaslu Karimun rekomendasikan pemungutan suara ulang enam TPS

Pihaknya akan menindak tegas praktik politik uang karena termasuk tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 523 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.

"Saya mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye maupun perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu di antaranya politik uang menjelang penyelenggaraan pemungutan sura ulang, biarkan pemilih mnentukan hak pilihnya sendiri," tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada para pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya pada  pemungutan suara ulang di masing-masing TPS agar cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, dan memastikan sudah mendapatkan form C6 atau undangan memilih dari petugas KPPS paling lambat pada 26 April. 

Dan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara ulang, menurut dia, adalah pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang sudah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April yang lalu.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, dia juga mengajak seluruh masyarakat di TPS terkait untuk berperan aktif mengawasi potensi dan atau dugaan pelanggaran pemilu antara lain dengan mengawasi adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK namun memaksa untuk dapat memilih, pemilih yang menggunakan hak suara pemilih lain.

Adanya pemilih ganda, saksi yang menggunakan atribut peserta pemilu, praktik jual beli suara, membawa HP ke dalam bilik suara serta mendokumentasikan hasil pilihannya, adanya atribut peserta pemilu di sekitar tempat pemungutan suara, penghitungan suara tidak dituangkan ke dalam kertas Plano besar atau C1 Plano, tidak mendapatkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau salinan model C1

Kemudian, mendapatkan salinan C1 tapi tidak diisi sesuai dengan C1 Plano dan tidak ditanda tangani oleh petugas KPPS dan Saksi Peserta Pemilu, Penghitungan suara yang dilakukan ditempat yang kurang mendapat akses atau tertutup oleh masyarakat, Surat suara yang tidak sah digunakan dalam penghitungan suara, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu.

"Segera laporkan kepada pengawas pemilu terdekat jika menemukan potensi atau dugaan pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara ulang atau hubungi langsung call center Bawaslu Kabupaten Karimun di nomor 0777-3621990 atau langsung datang ke Kantor Bawaslu Karimun di Jl. Raja Oesman RT 03/RW 01  No 273-274 A Payamanggis Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral," tuturnya.

Baca juga: KPU: surat suara untuk pemilihan ulang sudah tiba

Baca juga: Pencoblosan ulang enam TPS Karimun ditetapkan 24 April

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE